www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Launching Model SUV Baru, NETA Auto Indonesia Bakal Ramaikan PERIKLINDO Vehicle Show 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


PT Hutahaean Kebun Teluk Sono dan Dalu Dalu Nunggak PPJ Non PLN Rp220 Juta Lebih
Minggu, 26 Juli 2020 - 13:07:21 WIB

PASIR PANGARAIAN - Perusahaan perkebunan PT Hutahaean Kebun Teluk Sono di Desa Bonai Darussalam dan kabun Dalu Dalu Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu (Rohul), diduga menunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non PLN mencapai Rp220.996.375 untuk tahun 2016-2017.

Terkait adanya tunggakan PPJ Non PLN untuk tahun 2016-2017 oleh pihak PT Hutahaean dan belum dibayarkan ke pihak Pemkab Rohul, dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul El Bizri, melalui Sekretaris Bapenda Zulheri SE MM, Minggu (26/7/2020).

Zulheri secara rinci menjelaskan, PPJ Non PLN yang dikelola perusahaan PKS menggunakan mesin Giset sendiri. Untuk besaran PPJ non PLN dari jumlah KWh terpakai, dan itu diatur dalam UU No 28 tahun 2009 tentang pajak restribusi daerah, menjadi Perda 1 tahun 2011 pajak daerah dan duturunkan lagi jadi Perbub no 29 thn 2018 tentang juknis pemungutan PPJ diatur dakam.pasal 5 huruf c bahwa harga Nilai Jual Listrik Non PLN Rp1035 per Kwh per bulan, kemudian untuk rumah tangga baik itu karwayan, kantor itu ditetapkan Rp1.465 per KWh yang ditagih per bulan, 

"Sehingga perusahaan wajib melaporkan pemakaian KWh per bulannya, agar Bapenda bisa menghitung besaran pajaknya. Dihitung pihak perusahaan sendiri, jarena PPJ Non PLN 100 persen jadi pajak ke daerah," sebut Zulheri.  

Secara rinci juga dijelaskan Zulheri, dari PPJ Non PLN setiap tahunnya yang diterima Pemkab Rohul dari target Rp2,5 miliar terealisasi Rp3,2 miliar dari PPJ Non PLN hingga tahun 2019 khusus bagi 44 PKS di Rohul di luar perusahaan Stonecraser ada sekitar 10 perusahaan.

"Namun perusahaan yang menunggak PPJ Non PLN hanya PT Hutahaean Kabun Teluk Sono II dimana yang sudah ditetapkan menjadi hutang dari 2016 hingga 2017 Rp109.989037. itu sesuai surat tagihan Bapenda, sedangkan PPJ Non PLN tahun 2018 sampau 2020 pihak PT.Hutahaean belum menyampaikan data ke Bapenda terkait PPJ Non PLN untuk dihitung," ungkap Zulhendri.

Kemudian untuk tunggakan PPJ Non PLN PT Hutahaean Kebun Dalu Dalu Tambusai 2016-2017 capai Rp111.007.338. Terhitung pajak terhutang dan surat dikeluarkan Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah (SPTP) dan itu sudah disampaikan ke pihak perusahaan per 29 Maret 2019 yang tembusan Korsubgah KPK RI Regional Sumatera.

"Sehingga total tunggakan PT Hutahaean baik kebun Dalu Dalu Tanbusai dan Teluk Sono mencapai Rp220.996.375, itu untuk 2016-2017 belum termasuk tagihan 2018-2020," terang Zulhenri.

Menunggaknya PPJ Non PLN sebut Zulhendri, sesuai kronologis permasalahannya, pihak PT Hutahean membantah bahwa pengenaan PPJ non PLN sesuai UU 28 tidak menyatakan jenis non PLN. Pihak PT Hutahaean juga sudah melakukan uji materi ke MK RI. Hasilnya MK RI mengabulkan permohonan wajjb pajak (PT Hutahaean) memerintahkan yang membuat UU (pe erintah) untuk membentuk ketentuan baru sebagai dasar pengenaan pajak terhadap penggunaan listrik khsususnya PPJ baik yang dihasilkan sendiri maupun sumber lain yang dihasilkan pemerintah (PLN). 

Bapenda sendiri tambah Zulhendri, sudah melakukan penagihan dan tindakan sesuai Surat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Rohul, termasuk Surat Kepa Bapenda yang disampaikan ke pihak PT Hutahaean, baik tentang pajak daerah, perihal data pemakaian KWh di perusahaan, perihal kewajiban pajak daerah dan teguran penagihan PPJ Non PLN di PT Hutahaean.

Namun sebut Zulhendri, MK RI menyebutkan, sebelum UU dirubah maka wajib pajak (PT Hutahaean red) harus mematuhi UU yang berlaku dalam Putusan MK RI Point 3.17 tertanggal 13 Desember 2018. Artinya perusahaan harus tetap membayar tunggakan PPJ Non PLN sebelum UU diubah, dan yang membuat UU yakni pihak pemerintah pusat. 

Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
NETA V.(foto: istimewa)Launching Model SUV Baru, NETA Auto Indonesia Bakal Ramaikan PERIKLINDO Vehicle Show 2024
Harga sawit swadaya naik.(ilustrasi/int)Harga TBS Kelapa Sawit Swadaya Pekan ini Naik, Penjualan CPO Turun
Warga Desa Sukarendah, Banten, protes jalan rusak dengan tanam pohon dan tebar lele (foto/int)Jalan Makin Rusak, Warga Tanam Pohon Pisang dan Tebar Lele
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (foto/int)Pak Ogah di Pekanbaru Meresahkan, TAF: Satpol PP Jangan Cuma Aktif di Medsos
Jalan Darma Bakti tambah parah tak kunjung diperbaiki Pemko Pekanbaru (foto/dini)Makin Parah, Warga Tagih Janji Pemko Pekanbaru Perbaiki Jalan Darma Bakti
  DPD NasDem Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar acara halalbihalal (foto/ist)Nasdem Rohil Panaskan Mesin Partai untuk Menangkan Pilkada 2024
Payung elektrik di komplek Masjid An-Nur rusak (foto:ist) Anggota DPRD Riau Minta Aparat Jangan Diam Soal Dugaan Korupsi Payung Elektrik Annur
Ketua DPC Demokrat Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (foto/int)Ada Agung Nugroho, Demokrat Tetap Buka Penjaringan Bacalon Walikota Pekanbaru
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Taufiq OH (foto/Yuni)150 Stand UMKM Disediakan Gratis Selama Gernas BBI/BBWI Riau
Viral debt collector menghadang pemobil diduga akan tarik paksa kendaraan di Pekanbaru (foto/int)Viral Debt Collector Hadang Mobil di Pekanbaru, Ini Aturan Tarik Kendaraan di Jalan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved