Update Data Covid-19 di Rohul Per 7 Maret 2020: 2 PDP Sehat, 2 Masih Isolasi dan 2 Isolasi Mandiri
PASIR PANGARAIAN - Laporan perkembangan Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (7/4/2020) pukul 15.43 WIB, melalu Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Rohul melaporkan dari 6 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Rohul 2 dinyatakan sehat, 2 diisolasi mandiri dan 2 lagi isolasi di RSUD Rohul.
Itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Rohul, H.Sukiman yang juga Bupati Rohul, melalui juru bicara (jubir) Gugus Covid- 19 Rohul, Selasa (4/4/2020).
"Kabar baiknya, dari 6 PDP di Rohul, 2 pasien sudah dinyatakan sehat hasil pemeriksaan PCR Litbang Kes Jakarta dengan hasil negatif kedua pasien tidak menunjukan gejala klinis Covid-19, 1 sudah dipulangkan ke Kunto Darussalam, 1 pasien lagi akan dipulangkan ke Ujung Batu," kata Yusmar.
Yusmar menambahkan, dari dua pasien PDP tersebut ,1 pasien PDP yang sudah dipulangkan semula dirawat di RS Awal Bross Group Pekanbaru, sedangkan 1 pasien yang akan dipulangkan dirawat di RSUD Rohul.
Sedangkan 2 PDP lainnya sebut Yusmar lagi,kini diisolasi mandiri di rumah dan 2 lainya masih diisolasi di RSUD Rohul menunggu hasil PCR Litbang Kes Jakarta.
Data perkembangan Covid-19 terang Yusmar, hasil rekap Surveilens penanganan Covid-19 Corona RSUD, Dinas Kesehatan Rohul Kabupaten Rohul dari laporan Kepala Puskesmas se Rohul, serta data seluruh dokter, bidan dan petugas Kesehatan di Kecamatan juga desa.
Kemudian, warga Rohul yang masuk katagori Orang Dalam Pemantauan (OPD) di Rohul terdata 2.505 orang, yang masih pemantauan1.834 orang, selesai pemantauan 671 orang.
"Sedangkan 671 status ODP kini menjadi eks ODP, artinya setelah 14 hari dalam pantauan dan pasien sudah selesai dipantau atau sudah status aman," ucap Yusmar.
Kemudian sebut Yusmar lagi, pasien status Positif 1 orang, dimana sesuai keterangan tim medis, Direktur RSUD Rohul mengakui bahwa pasien positif COVID- 19 keadaanya sudah membaik.
"Kini kesadaran pasien baik, tekanan darah normal, keluhan sesak mulai berkurang dari hari hari kemarin. Hasil pemeriksaan penunjang laboratorium dan rontgen setiap 48 jam terdapat perbaikan sesuai protokoler Kemenkes, dihari ke 11 sudah dilaksanakan hingga hari ke 14 akan dilakukan swab dan rapid test ulang," papar Jubir Covid- 19 lagi.
Yusmar juga menyampaikan imbauan Bupati Rohul H.Sukiman, untuk mengingatkan ke masyarakat agar tidak memberikan atau menyebar luaskan identitas pribadi pasien, karena berdasarkan UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, apabila seseorang membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin di kenakan pidana 4 tahun penjara didenda Rp500 juta (UU ITE Pasal 26 dan 45).
"Bupati juga minta ke seluruh Camat, Kepala Desa TNI, Kepolisian, RW RT dan seluruh masyarakat agar melaksanakan himbauan dari WHO dari Pemerintah Pusat dan provinsi Riau tentang Kewajiban semua warga memakai masker, dalam rangka mengantisipasi Covid-19 tanpa gejala," ucap Yusmar. (Adv/Pemkab Rokan Hulu)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :