Bupati Rohul Nyatakan Perbup 56 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Kegiatan Pemerintah Desa Dilaksanakan Per Januari 2020
Senin, 09 Maret 2020 - 18:14:36 WIB
PASIR PANGARAIAN- Bupati Rokan Hulu (Rohul) sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2019, tentang Standar Biaya Kegiatan Pemerintah Desa.
Bupati Rohul H Sukiman, Senin (9/3)2020) menegaskan, Perbup tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun 2020.
Bupati Sukiman juga menyatakan, Perbup dibuat sebagai bentuk perhatian Pemkab Rohul, untuk peningkatan kesejahteraan Guru/Tenaga Pendidik, karena guru adalah sebuah profesi yang sangat mulia karena tugasnya mentransfer ilmu pengetahuan, pengalaman, penanaman nilai budaya, moral dan agama kepada generasi penerus bangsa Indonesia.
"Kini posisi guru sangat penting dan perlu mendapat perhatian khusus, terutama mengenai kesejahteraannya.Terlebih lagi bagi mereka yang mengabdi di desa-desa hingga ke pelosok daerah Rohul salah satu bukti diterbitkanya Perbup Rohul nomor 56 tahun 2019," kata Bupati Sukiman.
Bupati juga mengakui, dalam memberikan kesejahteraan dan juga sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya, Pemkab Rohul akan terus berikan perhatian walaupun tidak sesuai harapan karena keterbatasan anggaran keuangan daerah.
Di Perbup Nomor 56 Tahun 2019, standarisasi biaya kegiatan pemerintah desa, Intensif Guru TPA/Pondok Alquran Tahfiz/MDTA sebelumnya tidak ada kini diberikan Rp400 ribu per orang per bulannya, imam, Bilal, Ghorim Masjid dibantu Rp 400 ribu per orang per bulan.
Dalam Perbup itu juga, Petugas Penyelenggara Jenazah dibantu Rp600 ribu per tahun per kelompoknya.
Lalu untuk Intensif Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia, KPMD sebelumnya Rp25 ribu per orang per bulan jadi Rp100 ribu. Intensif Guru PAUD, TK/Kelompok Bermain minimal Rp400, Operasional RW sebelumnya Rp300 ribu sekarang menjadi Rp400 ribu per orang per bulan dan RT sebelumnya Rp275 ribu menjadi Rp375 ribu per bulannya.
"Dengan terbitnya Perda, meskipun belum sesuai harapan karena keterbatasan keuangan daerah. Berharap iti bisa memberi semangat kerja yang lebih baik lagi ke tenaga pendidik di desa dalam pengabdiannya mendidik generasi penerus bangsa," harap Bupati.
Bupati Sukiman, kini juga gencar paparkan dan jelaskan Perbup 56 tahun 2020 baik ke kepala desa dan perangkatnya, guru PAUD termasuk pengurus masjid bahwa Perda tersebut sudah bisa dilaksanakan muoai per Januari 2020. (Adv/Pemkab Rokan Hulu)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :