www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Posko Angkutan Lebaran Ditutup, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 168.802 Penumpang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bupati Rohul Nyatakan Perbup 56 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Kegiatan Pemerintah Desa Dilaksanakan Per Januari 2020
Senin, 09 Maret 2020 - 18:14:36 WIB
 Bupati Rohul H.Sukiman bersama Ketua TP PKK Hj Peni Herawati, serahkan Alat Permaiann Edukatif (APE) kepada pengurus PAUD saat kunjungan kerja di Kecamatan Kabun. Bupati juga paparkan Perbup Nomor 56 tahun 2019 tentang Standar Biaya Kegiatan Pemerintah Desa.
Bupati Rohul H.Sukiman bersama Ketua TP PKK Hj Peni Herawati, serahkan Alat Permaiann Edukatif (APE) kepada pengurus PAUD saat kunjungan kerja di Kecamatan Kabun. Bupati juga paparkan Perbup Nomor 56 tahun 2019 tentang Standar Biaya Kegiatan Pemerintah Desa.

Baca juga:

Anggota DPRD Riau Kelmi Amri Minta Pemprov Riau Perbaiki Jalan Provinsi yang Rusak di Rohul
PUPR Riau Pasang Jembatan Bailey di Jalan Longsor Rohul
Perolehan Suara Eks Wabub Rohul dan Novli Wanda Terancam Gagal Duduk DPRD Riau

PASIR PANGARAIAN- Bupati Rokan Hulu (Rohul) sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2019, tentang Standar Biaya Kegiatan Pemerintah Desa.

Bupati Rohul H Sukiman, Senin (9/3)2020) menegaskan, Perbup tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun 2020.

Bupati Sukiman juga menyatakan, Perbup dibuat sebagai bentuk perhatian Pemkab Rohul, untuk peningkatan kesejahteraan Guru/Tenaga Pendidik, karena guru adalah sebuah profesi yang sangat mulia karena tugasnya mentransfer ilmu pengetahuan, pengalaman, penanaman nilai budaya, moral dan agama kepada generasi penerus bangsa Indonesia.

"Kini posisi guru sangat penting dan perlu mendapat perhatian khusus, terutama mengenai kesejahteraannya.Terlebih lagi bagi mereka yang mengabdi di desa-desa hingga ke pelosok daerah Rohul salah satu bukti diterbitkanya Perbup Rohul nomor 56 tahun 2019," kata Bupati Sukiman.

Bupati juga mengakui, dalam memberikan kesejahteraan dan juga sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya, Pemkab Rohul akan terus berikan perhatian walaupun tidak sesuai harapan karena keterbatasan anggaran keuangan daerah.

Di Perbup Nomor 56 Tahun 2019, standarisasi biaya kegiatan pemerintah desa, Intensif Guru TPA/Pondok Alquran Tahfiz/MDTA sebelumnya tidak ada kini diberikan Rp400 ribu per orang per bulannya, imam, Bilal, Ghorim Masjid dibantu Rp 400 ribu per orang per bulan.

Dalam Perbup itu juga, Petugas Penyelenggara Jenazah dibantu Rp600 ribu per tahun per kelompoknya.

Lalu untuk Intensif Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia, KPMD sebelumnya Rp25 ribu per orang per bulan jadi Rp100 ribu. Intensif Guru PAUD, TK/Kelompok Bermain minimal Rp400, Operasional RW sebelumnya Rp300 ribu sekarang menjadi Rp400 ribu per orang per bulan dan RT sebelumnya Rp275 ribu menjadi Rp375 ribu per bulannya.

"Dengan terbitnya Perda, meskipun belum sesuai harapan karena keterbatasan keuangan daerah. Berharap iti bisa memberi semangat kerja yang lebih baik lagi ke tenaga pendidik di desa dalam pengabdiannya mendidik generasi penerus bangsa," harap Bupati.

Bupati Sukiman, kini juga gencar paparkan dan jelaskan Perbup 56 tahun 2020 baik ke kepala desa dan perangkatnya, guru PAUD termasuk pengurus masjid bahwa Perda tersebut sudah bisa dilaksanakan muoai per Januari 2020.  (Adv/Pemkab Rokan Hulu)


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru membludak selama arus mudik dan balik Lebaran (foto/Yuni)Posko Angkutan Lebaran Ditutup, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 168.802 Penumpang
Rayakan momen pasca-Lebaran Idulfitri 1445 H, dengan halalbihalal package di The Premiere Hotel (foto/Yuni)Nikmati Promo di The Premiere Hotel, Mulai dari Menginap Hingga Halalbihalal Package
Ilustrasi harga emas di Pekanbaru naik lagi di akhir pekan (foto/int)Makin Silau Nih, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Naik Tipis Jadi Rp1.347.000
Normalisasi drainase dilakukan PUPR Pekanbaru (foto/int)Banyak Drainase Alami Pendangkalan dan Tersumbat Sampah, Ini Tindakan PUPR Pekanbaru
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  Pelepasan kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan menuju Dumai di rumah Dinas Bupati (foto/Andi)Lepas Kafilah MTQ Tingkat Riau ke Dumai, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Ilustrasi hujan lebat masih berpotensi mengguyur Pekanbaru dan sekitar (foto/int)Jangan Lupa Bawa Mantel, Potensi Hujan Disertai Angin Kencang Guyur Riau
Ilustrasi proses water bombing titik Karhutla di Riau (foto/int)BMKG: Akhir Pekan Riau Nihil Titik Api
Bupati Siak Alfedri dan Wakil Bupati Siak Husni MerzaAlfedri Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
Indra Gunawan Eet.Indra Gunawan Eet Disiapkan Maju di Pilkada Bengkalis 2024, Kembali Bertarung dengan Kasmarni
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved