Upika dan Masyarakat Kabun Komit Cegah dan Tangani Karhutla
Kamis, 30 Januari 2020 - 17:15:40 WIB
KABUN - Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Kabun bersama stakeholder dan masyarakat, sepakat dan komit mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabun.
Komitmen dilaksanakan, dalam apel Deklarasi pencegahan dan penanganan Karhutla, Kamis (30/1/2020) oleh Polsek Kabun bersama unsur Pemerintahan Kecamatan Kabun, Koramil 08/Tandun, para tokoh dan pemangku kearifan lokal setempat di Lapangan Kantor Camat Kabun
Apel dihadiri Camat Kabun Anang Perdana Putra S.STp, Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni. SH.MH, para Kanit dan Anggota, Danramil 08/Tandun Kapten Inf Alza Septendi berserta 4 anggota Koramil, UPTD se-Kecamatan Kabun, para Kasi dan staff Kantor Camat Kabun, para Kades, tokoh pemuda, tokoh adat, dan tokoh agama Kabun.
Di apel bersama tersebut, bergantian Upika Kecamatan Kabun menyampaikan sambutannya, berkomitmen lakukan pencegahan, mengantisipasi dan penanganan tidak terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Kabun tahun 2020 ini.
Camat Anang Perdana Putra mengatakan, beberapa tahun terakhir di Kecamatan Kabun tidak hanya terdampak asap, Karhutla juga berpotensi memproduksi asap dan terjadinya kebakaran lahan.
"Perlu kita sadari tugas pokok TNI-Polri bukan memadamkan Api akan tetapi karena kepedulian dan rasa tanggungjawab menjaga stabilitas perekonomian dan kesehatan untuk masyarakat. Saat ini permasalahan ini kita jadikan tanggungjawab bersama dalam mencegah, menanggulangi dan melawan tindakan pembakaran hutan dan lahan," kata Camat Kabun.
Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni juta menghimbau, agar semua elemen masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Kita sudah melaksanakan giat penyuluhan secara masif terkait mengatisipasi Karhutla ke masyarakat di sekitar wilayah Kabun. Kami berharap masyarakat tidak membuka hutan dan lahan pertaniannya dengan cara membakar," imbau Didi Antoni.
Kapolsek Kabun juga meminta pihak perusahan dan masyarakat yang mempunyai lahan di atas 20 hektar, untuk membuat, memperbaiki kanal blocking, embung dan sumur bor didalam area konsesi maupun lahan masing-masing yang rawan terbakar sehingga sumber air bisa optimal.
Danramil 08/Tandun Kapten Inf Alza Septendi juga mengimbau, agar meningkatkan giat himbauan dan sosialisasi edukasi Karlahut ke masyarakat Kecamatan Kabun. Karena beberapa tindakan penanganan kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau dimana Salah satu tersangka di Vonis Kurungan Penjara 4 tahun.
"Danramil mengajak semua Elemen untuk bersinergi menuju Kecamatan Kabun bebas Kebakaran lahan dan hutan. "Mari kita jadikan Kecamatan Kabun bebas dari Karhutla," katanya.
Usai pembacaan Deklarasi Karhutla, dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi dan kesepakatan.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :