www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Titik Api di Riau Nihil, Hotspot Sumatera Terdeteksi di 3 Provinsi Pagi Ini
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Diwakili Sekda Abdul Haris, Pemkab Sampaikan Tiga Ranperda ke DPRD Rohul
Selasa, 21 Januari 2020 - 15:01:32 WIB
Sekda Rohul H Abdul Haris mewakili Bupati Sukiman, sampaikan 3 Ranperda ke Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra didampingi pimpinan DPRD M Sahril Topan.
Sekda Rohul H Abdul Haris mewakili Bupati Sukiman, sampaikan 3 Ranperda ke Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra didampingi pimpinan DPRD M Sahril Topan.

Baca juga:

Jelang Pemilu 2024, DPRD Mulai Bahas Ranperda yang Masuk Daftar Prolegda
Pansus Ranperda Pengelolaan Sungai Dibentuk, DPRD Riau: Fokus Kemajuan dan Kesejahteraan
Jelang Akhir Tahun, DPRD Riau Akui Capaian Propemperda 2023 Belum Maksimal

PASIR PANGARAIAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), Senin (20/1/2020) sampaikan 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Rohul. Dengan harapan rancangan produk hukum yang disampaikan pemerintah daerah dibahas hingga jadi Perda.

Tiga Ranperda yang diserahkan di antaranya, Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan (Ripparda) Kabupaten Rohul tahun 2017-2030, lalu Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rohul Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyerahan Ranperda di awal tahun tersebut, secara resmi disampaikan Bupati Rohul H Sukiman, diwakili Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi yang disampaikan kepada Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul M Sahril Topan ST, dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Rohul.

Rapar Paripurna juga dihadiri perwakilan Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Rohul dan puluhan Anggota DPRD Rohul yang hadir.

Sekda Abdul Haris saat membacakan sambutan pidato Bupati Rohul H Sukiman menyampaikan, diawal tahun 2020, pemerintah daerah menyampaikan Ranperda ke DPRD untuk dapat dilakukan pembahasan dan selanjutnya disetujui jadi Perda.

Sebutnya, pentingnya Ranperda tentang Ripparda periode 2017- 2032, bahwasanya penyelenggaraan kepariwisataan ditujukan untuk tingkatkan pendapatan suatu daerah, memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan serta mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi wisata di daerah.

"Kita berhap, Ranperda sebagai pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di daerah yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, dan program yang perlu dilakukan para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan," ucapnya.

Sebut Sekda lagi, Dokumen Ripparda, sebagai pedoman perencanaan pengembangan kepariwisataan kabupaten untuk periode 15 tahun yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan kepariwisataan yang berkelanjutan, terarah, dan bersinergi dengan rencana induk pengembangan pariwisata provinsi dan rencana induk pengembangan pariwisata nasional.

"Dengan adanya dokumen Ripparda, nantinya sebagai pedoman untuk pengembangan kepariwisataan di Rohul, dan bargaining untuk mendapatkan anggaran pembangunan di bidang pariwisata, baik yang bersumber dari APBD Provinsi maupun APBN di tahun mendatang," ucapnya.

Terkait Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Sekda menjelaskan, Kabupaten Rohul telah memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai retribusi menara telekomunikasi yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten Rohul nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Sejak dari tahun 2016 sampai dengan saat ini tidak dilakukan pemungutan terhadap retribusi pengendalian menara telekomunikasi dikarenakan tahun 2015, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan PT Kame Komunikasi Indonesia dengan amar putusan menghapus penjelasan pasal 124 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah terkait menara telekomunikasi maksimal 2 (dua) persen dari nilai jual objek pajak.

"Agar retribusi pengendalian menara telekomunikasi dapat dipungut kembali guna menambah pendapatan asli daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah kabupaten Rohul nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum sebagai wujud ketaatan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan," harapnya.

Sementara Ranperda tentang perubahan atas peraturan nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, bahwa  pemerintah daerah sudah melaksanakan amanat peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yakni dengan ditetapkannya Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Selama 3 tahun berjalan, Pemkab Rohul melaksanakan evaluasi kelembagaan sehingga didapat beberapa kendala dan catatan terhadap 4 perangkat daerah seperti Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe c, Dinas Perpustakaan dan Arsip dengan Tipe C, Badan Pendapatan Daerah dengan Tipe B dan kecamatan dengan tipe B," sebutnya.

"Mengingat beban tugas di 4 perangkat daerah tersebut semakin meningkat, kompleksitas persoalan dan urusan perangkat daerah semakin banyak, maka agar proses pelayanan dasar kepada masyarakat dapat terpenuhi secara optimal sehingga penguatan kelembagaan dengan peningkatan tipelogi perangkat daerah  tersebut, maka perlu melakukan perubahan terhadap peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah," sampai Sekda Abdul Haris. (Adv/Pemkab Rokan Hulu)


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi petugas memadamkan Karhutla yang rawan terjadi di wilayah pesisir Riau (foto/int)Titik Api di Riau Nihil, Hotspot Sumatera Terdeteksi di 3 Provinsi Pagi Ini
Gedung KPU RI.Tahapan Pilkada Serentak 2024: Pendaftaran 27 Agustus, Coblosan 27 November
PT XL Axiata Tbk. (EXCL) atau XL Axiata mencatat peningkatan trafik penggunaan data sepanjang masa libur Ramadan dan Hari Raya Lebaran Idulfitri 1445 H.
XL Axiata Catat Trafik Data Naik 16% pada Momen Lebaran
Real Madrid lolos ke Semifinal Liga Champions 2023/2024 usai singkirkan Manchester City.Man City Vs Real Madrid: Menang Adu Penalti, El Real ke Semifinal
Ketua Pansus LKPJ DPRD Pekanbaru, Dapot Sinaga.(foto: int)Banyak Kejanggalan Dalam Dokumen LKPJ Pemko 2023, Pansus DPRD Pekanbaru: Tak Boleh Ada Nama Pj Wako
  Toyota Fortuner.Mau Beli Toyota Fortuner, Segini Bayar Pajak Tahunannya
Ayi Ayo Onam di Kampar.Tak Sekadar Budaya Leluhur, Ayi Ayo Onam Menjadi Wisata Religi di Riau
Kondisi pagar hancur ditabrak mobil Bripda Yogi.Nyetir Mabuk, Anggota Polres Pelalawan, Dinas Peternakan Riau
Bayern Munich lolos ke semifinal Liga Champions setelah mengalahkan Arsenal 1-0 di perempatfinal leg kedua. Bayern Vs Arsenal: Die Roten Menang Tipis 1-0, Melaju ke Semifinal
Kepala DLH Dumai saat meninjau TPS yang akan dipindahkan.(foto: bambang/halloriau.com)DLH Dumai Pindahkan 3 TPS untuk Jaga Estetika Kota
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved