Polemik Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Achmad: Jalani Perintah Agama Dilindungi UUD 1945
Sabtu, 23 November 2019 - 20:41:59 WIB
PASIR PANGARAIAN- Anggota Komisi VIII DPR-RI Dapil Riau dari Fraksi Demokrat menyatakan, terkait polemik larangan mengenakan cadar dan celana cingkrang bagi aparatur sipil Negara (ASN), menurutnya Negara seharusnya tidak mengurusi hal-hal yang bersifat Private Warga Negara.
“Kami kira masalah cadar dan celana cingkrang tidak perlu diurus negara, tak perlu diurus menteri, karena itu ranahnya private, sepanjang tidak menimbulkan masalah, konflik dan menganggu ketertiban, silahkan, ini ranahnya private," tegas Achmad Sabtu (23/11/2019), usai lakukan Sosialisais Empat Pilar MPR RI, di Hall Convention Masjid Agung Islamic Centre Rohul.
Dikatakan Achmad, bahwa masyarakat yang memakai cadar dan celana cingkrang meyakini apa yang mereka lakukan merupakan bagian dalam menjalankan perintah agama yang mereka yakini. Negara seharusnya melindungi hak tersebut bukan malah melarang.
“Karana menjalankan perintah agama dan kepercayaan masing-masing dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa setiap warga negara Indonesia berhak melaksanakan ajaran agma dan kepercayaanya masing-masing, jadi itu tidak perlu di persoalkan," kata Achmad lagi.
Achmad juga meminta, agar wacana penerapan larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang pada ASN dapat ditinjau ulang, karena hal itu berpotensi melanggar konstitusi.
"Saya kira ini perlu ditinjua ulang, kita akan berjuang di DPR. Karena menjalankan ajaran agama itu dilindungi undang-undang. Jika ada rencana menerapkan larangan pemakaian celana cingrang dan cadar kita akan luruskan, supaya ranah privat itu tidak terlalu d campuri oleh pemerintah,” tukasnya
“Kan masih banyak urusan bangsa dan negara yang urgen, yang harus segera dituntaskan. Seperti masalah kemiskinan, pengangguran, peningkatan SDM yang unggul, itu lebih penting diurus ketimbang mengatur pakaian yang sifatnya private," ucap mantan Bupati Rohul dua priode. (Hendra)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :