Delapan Bacabup dan Wabup Rohul Berjuang Dapat Dukungan DPP Demokrat di Pilkada 2020
PASIR PANGARAIAN - Delapan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hulu (Rohul) yang akan maju di Pilkada 2020, kini berjuang untuk mendapatkan dukungan dari DPP Partai Demokrat.
Para Balon Bupati dan Wabup, akan mengikuti sejumlah tahapan lagi, setelah mengembalikan berkas formulir pendaftaran ke Tim Penjaringan Balon Bupati dan Wabup di DPC Partai Demokrat Kabupaten Rohul, sampai ditutupnya proses pendaftaran, Senin (11/11/2019).
Diakui Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Rohul Kelmi Amri SH, melalui Ketua Tim Pendaftaran dan Penjaringan Balon Bupati dan Wabup Rohul, Hamdan SE, setelah pendaftaran ditutup resmi Senin, dan diakhiri rapat pleno Tim Penjaringan, ada delapan Balon yang mengembalikan berkas, terdiri tujuh Balon Bupati dan seorang Balon Wabup.
Hamdan menyatakan, ketujuh Balon Bupati yang mengembalikan berkas formulir pendaftaran yakni DR H Gustian Riau BSc SE MSi, H Hamulian Nasution SP, H Sukiman, Ir H Hafith Syukri MM, H Erizal ST, Arfizal Anwar, dan H Murnis SP. Sementara seorang Balon Wabup yang kembalikan berkas Roni Hariman SP.
"Lalu pada Selasa (12/11/2019), dilakukan pengumpulan berkas bakal calon yang sudah dikembalikan, dan sudah kita verifikasi kelengkapan berkasnya," sebut Hamdan saat ditanya tindak lanjut hasil penjaringan balon bupati dan cawabup yang dilakukan DPC Demokrat Rohul , Rabu (13/11/2019), didampingi Mukmin Rangkuti SE dan Yusri Nasution, selaku Sekretaris dan Bendahara Tim Penjaringan.
Kata Hamdan menambahkan, dari verifikasi berkas, ada berkas Balon Bupati maupun Balon Wabup yang perlu dilengkapi. Tim Penjaringan Demokrat Rohul sendiri masih memberikan tenggat waktu ke Balon untuk melengkapi berkasnya mulai 20 November sampai 30 November 2019 mendatang.
Kemudian, bagi Balon yang tidak melengkapi kekurangan berkas formulir pendaftaran sampai batas waktu yang telah diberikan, maka bisa dipastikan berkasnya tidak akan direkomendasikan ke DPD dan dilanjutkan ke DPP Partai Demokrat.
"Dari hasil penjaringan ini bersama formulir bakal calon akan dilaporkan ke DPD Demokrat Riau, ada tujuh bakal claon Bupati dan satu bakal calon Wabup sudah mengembalikan berkas ke tim," ujarnya.
Lalu, bila tidak ada halangan, sambung Hamdan, setelah koordinasi antara DPC dengan DPD Partai Demokrat Riau, berkas formulir Balon yang diterima pengurus DPD akan diumumkan resmi pada 2 Desember 2019.
"Setelah itu mungkin ada jadwal dari DPP Demokrat Riau, seperti test wawancara atau pemaparan visi dan misi bakal calon," katanya.
Tambah Hamdan, untuk survey terhadap Balon Bupati yang akan dilakukan Partai Demokrat Rohul, diperkirakan akan dilakukan pada Desember 2019, setelah DPC koordinasi dengan pengurus DPD.
"Kita pastikan, seluruh tahapan penjaringan akan dilakukan transparan, sehingga diketahui oleh masyarakat luas," terangnya.
Hamdan juga menuturkan, proses penjaringan Balon Bupati dan Wabup dilakukan DPC Demokrat Rohul dimulai pada 14 Oktober sampai 30 Oktober 2019. Jadwal pengembalian berkas formulir pendaftaran yakni mulai 1 November sampai 11 November 2019, verifikasi berkas 16-19 November 2019, Perbaikan Berkas 20-30 November 2019, dan Pengumuman Balon yang dinyatakan lulus administrasi pada 2 Desember 2019.
Hamdan menjelaskan, di penjaringan, DPC Partai Demokrat Kabupaten Rohul hanya sebagai jembatan saja, sebab untuk memutuskan Balon yang akan diusung di Pilkada 2020 menjadi kewenangan DPP
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :