Jadwal Penandatanganan NPHD Belum Jelas, Tahapan Pilkada Rohul Berpotensi Terganggu
Selasa, 01 Oktober 2019 - 17:43:30 WIB
PASIR PANGARAIAN - Berdasarkan tahapan Pilkada serentak sesuai termuat dalam PKPU 15 tahun 2019, tentang tahapan jadwal, program, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, Tanggal 1 Oktober 2019 ditetapkannya batas waktu tahapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penandatanganan itu penting, guna memastikan ketersediaan anggaran Pilkada Rohul 2020. Ironisnya, hingga kini belum ada jadwal Resmi terkait Pendantangan NPHD Pilkada Rohul sehingga berpotensi menaganggu tahapan Pilkada Rohul 2020.
Diakui Ketua KPU Rohul Elfendri Senin (30/9/2019) sore kemarin, hingga kini belum ada titik temu terkait persetujuan anggaran pilkada yang diusulkan KPU ke Pemerintah Daerah.
Sebut Elfendri, salah satu kendala yang menyebabkan belum adanya kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Penyelenggara Pemilu, terkait besaran anggaran serta belum adanya Kesepaktan KUA PPAS dan Pengesahan APBD Murni 2020 di DPRD Rohul.
“Sesuai SE Mendagri 900 dan Permendagri 54, jika sudah ada kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Penyelenggara, terkait Kebutuhan Anggaran Pilkada, maka sebenarnya tidak perlu tunggu pengesahan APBD 2020. Karena penyediaan anggaran Pilkada merupakan tanggung Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup, jika sudah ada kesepakatan TAPD dan penyelanggara, tidak akan berubah di DPRD," kata Elfendri.
Di Pilkada Rohul 2020, KPU Rohul sudah mengusulkan total Anggaran Rp30,3 miliar ke Pekmab Rohul. Anggaran tersebut dialokasikan dua tahun anggaran yakni di APBD Perubahan 2019 sebesar Rp300 juta dan Rp30 miliar di APBD murni 2020.
“Anggaran Rp300 juta yang diusulkan KPU di APBD perubahan 2019, sudah menemui kata sepakat dengan TAPD. Sementara untuk anggaran Rp30 miliar pada APBD murni 2020 belum ditemui kata sepakat," terang Elfendri
Persoalan lain yang menyebabkan alotnya penandatangan NPHD anggaran Pilkada Rohul, yakni perbedaan pandangan dalam memahami mekanisme penerbitan NPHD. Pemkab Rohul Menginginkan Penganggaran Anggaran Pilkada tersebut dilakukan dengan 2 NPHD yakni 2019 (Anggaran APBD-P 2019) dan NPHD 2020 (APBD 2020).
Tetapi, hal itu tidak bisa diteima penyelenggara khususnya KPU. Karena berdasarkan Permendagri 54 dan SE Mendagri 900, NPHD penganggaran Pilkada harus dilakukan 1 NPHD dengan System Multy Year, dan jika tidak sesuai maka akan bedampak Konsekuensi hukum bagi Penyelenggara.
Juga diungkapkan Yurnalis merupakan Komisioner Bawaslu Rohul. menurutnya, Pihak Bawaslu sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah terkait anggaran Pilkada Rohul sebesar Rp16 miliar yang mereka usulkan.
Namun, dari beberapa kali koordianasi dengan Pemerintah Daerah, hingga saat ini Pemkab Rohul belum bisa memastikan anggaran pasti yang disepakati dengan alasan belum adanya pengesahan APBD murni 2020.
“Jika menunggu pengesahan APBD 2020 tidak akan terkejar penantanganan NPHD tanggal 1 Oktober 2019, karena di Rohul saat ini terdapat transisi Anggota DPRD dan belum defenitifnya pimpinan DPRD. Jika kita tunggu pembahasan APBD 2020 bisa jadi Penandatangan NPHD itu dilakukan di Desember, dan itu sudah jaug di luar tahapan," ujarnya.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :