PASIR PANGARAIAN - Ketua Tim Seleksi (Timsel) yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) H Abdul Haris, mengakui sudah melakukan wawancara terhadap para calon Direktur dan Dewan Pengawas yang telah mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya (PD RHJ).
Pada seleksi UKK yang telah dilakukan kepada tiga calon direktur dan enam Calon Dewan Pengawas PD RHJ Rohul, yang digelar di Aula Universitas Pasir Pangaraian (UPP), sudah diberikan rekomendasinya.
Jelasya, dari hasil Tes UKK tersebut direkomendasikan tiga calon Direktur dan tiga calon Dewan Pengawas, dan telah pihaknya lakukan wawancara tahap akhir. Sesuai surat pengumuman dengan nomor: 04/ TIMSEL- PERUSDA/ 2019 menerangkan bahwa nama-nama yang direkomendasikan untuk mengikuti wawancara tahap akhir oleh Bupati Rohul, untuk Direktur Utama yakni, Marjeni SE, Surya Efendi SP dan H Jonaidi Dasa SSI.
Sedangkan yang direkomendasikan sebagai calon Dewan Pengawas, tambahnya, Imran Tambusai SE MM, Alfirdaus SSos dan Nurkholis SEi.
"Kita telah melakukan wawancara akhir, dan kita sudah memegang satu nama Dirut dan satu nama dewan pengawas. Dalam waktu dekat akan kita umumkan," katanya, Selasa (20/8/2019).
Dirinya berterimakasih kepada pihak UPP terkhusus Fakultas Ekonomi yang telah membantu menyelenggarakan UKK dengan penuh tanggung jawab, jujur dan profesional.
"Harapan kami siapapun yang terpilih sebagai Dirut maupun Dewan Pengawas PD RHJ Rohul adalah orang yang mampu mengembangkan dan memberikan inovasi dalam perekonomian masyarakat Rohul kedepannya," harapnya.
Abdul Haris berpesan ke para calon Dirut dan Dewan Pengawas PD RHJ terpilih, untuk menjalankan kinerja yang optimal dalam mewujudkan Rohul yang berkemajuan serta berkembang.
"Mereka sudah mendaftar dan mengikuti tahapan demi tahapan seleksi merupakan putera-putera terbaik Rokan Hulu. Jadi, saya berharap baik yang lolos ataupun yang belum diberikan amanah, untuk tetap memberikan kontribusinya dalam memajukan kabupaten Rohul yang kita cintai ini," terangnya.
Ditanya terkait salah satu peserta yang umurnya telah melewati batas, namun tetap diluluskan, Abdul Haris menerangkan, untuk persyaratan administrasi sebenarnya ini sudah pihaknya lakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Tambah Absul Haris, setelah melalui telaah yang disampaikan ke kementerian dan untuk mengenai umur tersebut, jika nanti yang bersangkutan dipandang lebih mampu dan bisa membangkitkan Perusda Rohul, dan untuk hal yang lebih baik, maka Kementerian Dalam Negeri tidak mempermasalahkan dan mempersilahkan pansel dalam hal ini Pemerintah Daerah melanjutkanya.
"Intinya tidak ada masalah, dan Kementerian sudah menyetujuinya, terkait Kelebihan umur hanya beberapa bulan namun kita mendapatkan orang yang betul-betul mohon maaf sumber daya manusia yang betul-betul mampu, ini oleh kementerian dipersilakan," ucapnya. (Adv/Peemkab Rokan Hulu)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Pemkab Gelar Pembinaan Khafilah MTQ Inhu, Ini Targetnya Mau Beli Toyota Fortuner, Segini Bayar Pajak Tahunannya Tak Sekadar Budaya Leluhur, Ayi Ayo Onam Menjadi Wisata Religi di Riau Nyetir Mabuk, Anggota Polres Pelalawan, Dinas Peternakan Riau Bayern Vs Arsenal: Die Roten Menang Tipis 1-0, Melaju ke Semifinal
|
|
Titik Api di Riau Nihil, Hotspot Sumatera Terdeteksi di 3 Provinsi Pagi Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024: Pendaftaran 27 Agustus, Coblosan 27 November XL Axiata Catat Trafik Data Naik 16% pada Momen Lebaran Man City Vs Real Madrid: Menang Adu Penalti, El Real ke Semifinal Banyak Kejanggalan Dalam Dokumen LKPJ Pemko 2023, Pansus DPRD Pekanbaru: Tak Boleh Ada Nama Pj Wako
|
Komentar Anda :