TNI dan Polri Tempel Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan dan Sanksi Karhutla
Kamis, 08 Agustus 2019 - 16:46:46 WIB
|
Babinkamtibmas Polsek Rambah dan Babinsa Koramil 02/ Rambah, bagi stiker Kapolda Riau ke masyarakat terkait larangan Karlahut dan ancaman bagi pelaku Karlahut |
Baca juga:
|
PASIR PANGARAIAN - Mencegah Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut), Bhabinkamtibmas Polsek Rambah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) JM Sinaga bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Koptu Dedy Nofery Samosi, sampaikan maklumat Kapolda Riau.
Maklumat Kapolda Riau berisi tentang larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan. Maklumat ditempelkan di rumah-rumah penduduk dan tempat keramaian serta perkantoran.
Kapolsek Rambah AKP Hermawan melalui Bhabinkamtibmas Polsek Rambah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) JM Sinaga mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan dalam rangka mencegah kebakaran lahan dan hutan.
“Ini saya lakukan agar mengindahkan maklumat Bapak Kapolda. Juga mengajak warga binaan kami untuk menjaga dan melestarikan hutan dan lahan," kata Bripka JM Sinaga di Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Kamis (08/08/2019) .
Koptu Dedy Nofery Samosir menjelaskan, tidak melaksanakan penempelan saja, Babinsa Koramil 02/Rambah bersama Bhabinkamtibmas Polsek Rambah juga melaksanakan Sosialisasi tentang larangan Kebakaran Lahan dan Hutan.
“Ini sebagai bentuk usaha kami dalam mencegah kebakaran lahan dan hutan”, jelas Babinsa Koramil 02 Rambah Koptu Dedy Nofery Samosir.
“Kami berharap, warga masyarakat dapat membantu.degan tidak membakar lahan dan hutan," imbaunya.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :