Siapkan Dana Rp430,29 Juta, Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul Terima Uang Pengabdian
Senin, 05 Agustus 2019 - 16:15:49 WIB
|
Ilustrasi |
Baca juga:
|
PASIR PANGARAIAN - Empat Pimpinan dan 43 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masa bakti 2014-2019 akan mendapatkan uang jasa pengabdian.
Uang pengabdian yang diterima masing-masing anggota DPRD jumlahnya bervariasi, itu sesuai dengan jabatan dan masa bhakti dari wakil rakyat Kabupaten Rohul.
Pihak Pemkab Rohul melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Rohul sudah menyiapkan uang jasa pengabdian Rp430.290.000, dan uang iitu akan dibayarkan setelah berakhir masa bhakti anggota DPRD Rohul 2014-2019 atau setelah dilantikanya Anggota DPRD Rohul periode 2019-2024, awal bulan September mendatang.
Diakui Sekretaris DPRD Rohul Drs Budhia Kasino Minggu (4/8/2019) sore bahwa uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul masa bhakti 2014-2019 yang berjumlah 45 orang itu, dan sudah dianggarkan di dalam DPA Sekretariat DPRD Rohul yang dananya bersumber dari APBD Rohul tahun 2019 dengan total Rp Rp430.290.000. Besaran aanggaran untuk uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Budhia Kasino juga mengaku, anggota dewan yang akan menerima uang jasa pengbadian, nominalnya berbeda-beda, sesuai dengan jabatan dan masa bhakti. Jika bekerja secara penuh selama 5 tahun, maka anggota DPRD Rohul mendapatkan dana 6 (enam) kali uang refresentasi atau gaji pokok, langsung dipotong pajak (PPh 21) 15 persen.
Sekwan menjelaskan, besaran uang refresentasi atau gaji pokok Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD bervariasi. Gaji pokok Ketua DPRD sama dengan gaji pokok kepala daerah sebesar Rp2.100.000. Sentara gaji pokok Wakil Ketua DPRD Rohul yakni 80 persen dari uang refresentasi Ketua DPRD yakni Rp1.680.000. Sementara Anggota DPRD besaran gajinya, 75 persen dari uang refresentasi Ketua DPRD yakni Rp1.575.000.
"Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul periode 2014-2019 yang masa bhakti hingga 5 tahun, mendapatkan 6 x gaji pokok. Bagi masa bakti kurang dari satu tahun, maka diberikan uang jasa sebesar 1 (satu) bulan representasi. Jika masa bhakti setahun lebih, wakil rakyat akan mendapatkan 2 (dua) kali uang representasi dipotong pajak," katanya. Sedangkan Pimpinan dan Anggota DPRD menerima uang jasa pengabdian sesuai dengan jabatan dan masa baktinya.
Budhia mencontohkan, untuk Wakil Ketua DPRD Rohul masa bhakti 5 tahun, akan mendapat uang jasa pengabdian sebesar Rp1.680.000 dikalikan 6 menjadi Rp 10.080.000, lalu dipotong pajak 15 persen.
Sedangkan untuk Anggota DPRD Rohul masa bhakti 5 tahun, akan mendapatkan uang jasa pengabdian sebesar Rp1.575.000 dikalikan 6 menjadi Rp9.450.000, lalu dipotong pajak 15 persen.
Sedangkan untuk dana pengabdian sudah dialokasikan di dalam APBD Rohul tahun 2019, dengan menyesuaikan PP Nomor 18 Tahun 2017. Termasuk untuk proses pencairan uang jasa pengabdian, akan dilakukan setelah masa bhakti Anggota DPRD Rohul periode 2014-2019 awal September mendatang.
"Saat anggota dewan menyelesaikan tugasnya di DPRD sebagai wakil rakyat, kemudian dilantiknya Anggota DPRD Rohul periode 2019-2024 yang dijadwalkan 2 September mendatang. Maka uang jasa pengabdian anggota dewan itu akan dibayarkan," sebutnya.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :