PASIR PANGARAIAN- Hingga kini tinggal empat dari 21 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang belum kantongi Sertifikat Akreditasi.
Nantinya, dari 21 Puskesmas hingga 2019 ini seluruhnya sudah terakreditasi, karena jika hingga tahun 2020 mendatang 4 Puskesmas tersebut belum terakreditasi maka terancam pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Diakui Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Rohul, dr.Bambang Triyono, pada 4 Puskesmas di Rohul yang belum memiliki sertifikat Akreditasi.
Empat puskesmas tersebut yaitu Puskemas Rokan IV Koto II, Puskesmas Tandun II, Puskesmas Rambah Hilir II, dan Puskesmas Tambusai Utara II.
Diakuinya, saat ini proses Akreditasi 4 Puskesmas tersebut sudah dilakukan, diperkirakan akhir 2019 sudah terakreditasi seluruhnya.
"Untuk ke 4 Puskesmas tersebut memang belum diakreditasi. Rencananya, tahun ini semua akan terakreditasi. Insya Allah, akhir tahun ini proses akreditasi seluruh Puskesmas kita tuntas," katanya, Minggu (23/6/2019).
Bambang menambahkan, proses akreditasi puskesmas memang dilakukan secara bertahap dimulai tahun 2016 sampai tahun ini. Dari 21 Puskesmas, 17 Puskesmas sudah terakreditasi.
Dari 17 Puskesmas yang sudah terakreditasi, 9 Puskesmas diantaranya mendapatkan sertifikat akreditasi tingkat madya dan 8 Puskesmas lainnya masih terakreditasi dasar.
Sertifikat akreditasi menjadi syarat wajib bagi Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang ingin bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Syarat sertifikasi akreditasi mulai diberlakukan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) seperti Rumah Sakit," sebutnya.
Ditambahkannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional yang direvisi menjadi Permenkes No 99 Tahun 2015, mengenai persyaratan sertifikasi akreditasi Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seluruh Faskes diwajibkan untuk memiliki sertifikat akreditasi.
Bambang menghimbau kepada seluruh Puskesmas yang sudah terakreditasi untuk menjalankan sesuai dengan prosedur, pasalnya setiap tiga tahun akan dilakukan evaluasi.
Penulis: Feri Hendrawan
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :