www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bagnaia Ungguli Marquez dalam Duel Sengit di MotoGP Spanyol 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Perusahaan di Rohul Diminta Segera Bayarkan THR Pekerja dan Buruh
Selasa, 21 Mei 2019 - 15:44:58 WIB

PASIR PANGARAIAN - Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Transnaker) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mengimbau seluruh perusahaan dan pengusaha segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/ buruh.

Surat edaran ditandatangani Bupati Rohul H Sukiman Nomor 560/ Diskoptransnaker-TKHI/33.10, tentang Pemberitahuan THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tertanggal 15 Mei 2019 telah disebarkan oleh Diskop UKM Transnaker Rohul ke seluruh perusahaan sejak Kamis lalu (16/5/2019)‎.

Informasi Kepala Diskop UKM Transnaker Rohul Herry Islami ST, MT, melalui Sekretaris Diskop UKM Nakertrans Rohul Hasbikar SKM mengatakan, poin isi dari surat edaran Bupati Rohul yang mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, dan surat edaran Gubernur Riau Nomor: 84/SE/2019 tanggal 13 Mei 2019, Tentang THR Keagamaan 2019.

‎Pengusaha wajib membayar THR Keagamaan ke pekerja/ buruh paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Kedua, pengusaha wajib berikan THR Keagamaan ke pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus‎, termasuk karyawan berstatus Buruh Harian Lepas/ Karyawan Harian Lepas (BHL/KHL).

Ketiga, besaran THR Keagamaan ke pekerja/buruh ditetapkan sesuai perhitungan. Adapun pekerja yang wajib menerima THR yaitu BHL/KHL yang sudah bekerja 12 bulan atau 1 tahun secara terus menerus.

Kemudian THR Keagamaan untuk pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional dengan perhitungan yaitu masa kerja dikali satu bulan upah lalu dibagi 12.

Poin ke empat, apabila pemberian THR Keagamaan sudah diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, dan nilainya lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka yang dibayarkan ke pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Hasbikar mengaku, bagi pekerja/buruh yang belum‎ menerima THR Keagamaan sampai 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7 bisa melaporkan ke Posko Pengaduan THR di Kantor Diskop UKM Transnaker Rohul dengan nomor kontak: 081371718844, 085255003421, dan 085263792688.

‎Helbiskar juga mengatakan, Posko Pengaduan THR akan dibuka mulai H-7 sampai H+10 hari raya Idul Fitri. Setiap pengaduan dari pekerja/buruh segera ditindaklanjuti Diskop UKM Transnaker Rohul.

Sebutnya, Diskop UKM Transnaker Rohul hanya anjuran, yakni memerintahkan perusahaan atau pengusaha untuk segera membayarkan THR Keagamaan, sedangkan sanksinya nantinya ada Pengawas Ketenagakerjaan dari Pemprov Riau.

"Bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak membayarkan THR Keagamaan, nantinya akan ada sanksi dari Pengawas Ketenagakerjaan dari Provinsi (Riau)," kata Hasbikar, Selasa (21/5/2019).

Hasbikar mengimbau ke perusahaan atau pengusaha di Kabupaten Rohul, segera membayarkan THR Keagamaan tepat waktu,‎ minimal H-7 hari raya Idul Fitri.

"Kita berharap, seluruh perusahaan cepat membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh, karena ini hak mereka," ucap Hasbikar.

Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bagnaia vs Marquez di MotoGP Spanyol 2024.(foto: int)Bagnaia Ungguli Marquez dalam Duel Sengit di MotoGP Spanyol 2024
Sebaran titik panas di Sumatera.(ilustrasi/int)Pagi ini Ada 8 Hotspot di Sumatera, Pekanbaru 1 Titik Panas
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (foto:int) DPP PKB Undang 6 Bacalon Gubri ke Jakarta, Ada Abdul Wahid, Edy Natar Hingga Firdaus
Ketua Tim Satlak KONI Riau dr Nurzelly. Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto.Pj Gubernur Riau Ajak Kadis-Masyarakat Nobar Timnas vs Uzbekistan
  Disbun Bengkalis kerjasama dengan BPDPKS.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Disbun Bengkalis Gandeng BPDPKS Dukung Kemajuan Perkebunan Sawit
Hujan deras.(ilustrasi/int)BMKG Prediksi Riau Masih Diguyur Hujan Sore Hingga Malam Nanti
Walikota Dumai, H Paisal bersama kafilah Dumai di MTQ ke-42 Riau.(foto: bambang/halloriau.com)Bertahan di 5 Besar MTQ ke-42 Riau, Wako Apresiasi Kafilah Dumai
ilustrasi.Astra Agro tebar Dividen Rp165 per Saham, Cek Jadwalnya
Liga Inggris.Tottenham Vs Arsenal: Meriam London Menang 3-2
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved