Bupati Sukiman dan Forkompinda Musnahkan Narkotika di HUT Adhyaksa ke-58
Kamis, 19 Juli 2018 - 15:44:58 WIB
Bupati Rohul H Sukiman, Kajari dan pejabat Forkompinda Rohul lainnya, musnahkan BB narkotika di halaman kantor Kejari Rohul, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
PASIR PANGARAIAN-Bersempena Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke-58, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu, daun ganja kering dan obat-obatan golongan G, Kamis (19/7/2018) siang di halaman kantor Kejari Rohul.
Dimana, barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam mineral untuk jenis sabu-sabu dan obat-obatan golongan G, sedangkan barang bukti daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pada pemusnahan barang bukti, langsung dilakukan Bupati Rohul, H Sukiman bersama Kajari Freddy Daniel Simanjuntak SH, Kapolres AKBP M Hasyim Risahondua SIk MSi, Kepala PN Sahrudi SH, Kepala Lapas Kelas IIB Muhammad Lukman, Pabung Kodim 0313/KPR, Kapten Inf Jon Raflis, Kepala BNK Rohul, AKP Masjang Efendi, dan disaksikan para Kasi dan pegawai Kajari Rohul lainnya.
Freddy Daniel Simanjuntak mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan selama dua tahun 2017/2018 yang sudah inkrah.
“Tahun ini jumlah barang bukti yang dimusnahkan lebih kecil, dibandingkan pemusnahan sebelumnya. Dimana aturan yang baru menyatakan, untuk hasil tangkapan besar bisa dimusnahkan langsung di Mapolres Rohul," jelas Kajari Freddy.
Kata Freddy lagi, pemusnahan barang bukti narkoba dan obat-obatan golongan G dilakukan, guna menghindari penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Apalagi, dipastikan tidak ada lagi kelanjutan proses hukum terhadap barang bukti.
Di sela-sela pemusnahan barang bukti narkotika, Bupati Rohul H Sukiman, berikan gapresiasi atas langkah penegakan hukum baik Kajari, Polres dan Pengadilan Negeri (PN) yang bersinergi mencegah aksi kejahatan di Negeri Seribu Suluk.
"Saya juga mengucapkan selamat HUT Adhyaksa ke 58, berharap Kejari Rohul lebih meningkatkan etos kerja demi tercapainya keamanan dan ketentraman masyarakat Rohul," harap Bupati Sukiman.
Terang mantan Plt Kasrem 03/Wira Bima lagi, dirinya menghimbau agar masyarakat taat terhadap hukum, lalu menjauhi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak mental generasi muda.
"Melalui rekan-rekan media, saya menghimbau ke masyarakat khususnya para pemuda di Negeri Seribu Suluk ini, agar menjauhi narkoba juga taat aturan hukum. Saya yakin, bila sudah mentaati aturan, maka pelanggaran hukum tidak akan terjadi," kata Bupati Sukiman.
Kemudian, Kasi Pidum Kajari Rohul Srimulyani Anom SH juga menjelaskan secara rinci, terkait jumlah barang bukti yang telah dimusnahkan. Pemusnahan kali ini, masih didominasi barang bukti narkotika jenis sabu-sabu mencapai 47,098 gram dari 95 perkara yang ada.
“Kemudian untuk barang bukti daun ganja seberat 222,859 gram plus 5 ranting daun ganja dan terakhir 341 macam obat-obatan golongan G, disita dari 2 perkara. Seluruh barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Anom.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)