Pengaduan THR ke Dinsosnaker Rohil Nihil
Senin, 11 Juli 2016 - 14:22:41 WIB
BAGANSIAPIAPI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengaku kalau pihaknya tahun ini nihil menerima laporan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dari Karyawan maupun pekerja dari perusahaan yang beroperasi di Rohil. Pasalnya, Disnakertrans jauh-jauh hari telah mensosialisasikan dan menyurati setiap perusahaan agar membayarkan THR karyawan/pekerjanya satu pekan sebelum lebaran.
Demikian hal ini disampaikan Kadisnakertrans Rohil, H Arsyad SH melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad SE Msi Senin (11/7/2016) melalui sambungan selulernya. "Alhamdulillah tahun ini aman, karena sejauh ini kita belum ada menerima pengaduan dari karyawan/pekerja yang bekerja diperusahaan terkait pembayaran THR," katanya.
Ia menjelaskan, dari 29 perusahaan yang beroperasi di negeri seribu kubah telah mematuhi peraturan sesuai dengan ketetapan undang-undang ketenagakerjaan khususnya dalam pembayaan THR terhadap karyawan/pekerjanya. Hal ini katanya bisa dilihat nihilnya pengaduan karyawan baik itu diposko maupun melalui kontak pribadinya.
"Malahan perusahaan yang baru saja dibuka seperti Indomaret, Alfamart dan perusahaan perbelanjaan lainnya juga telah mematuhi peraturan itu dengan memberikan THR kepada karyawannya secara profesional," puji Juni Rahmad.
Dilanjutkan, THR ini katanya bersifat normatif dan wajib dipatuhi oleh perusahaan yang ada. Jika ada Perusahaan yang tidak mematuhinya maka akan kita panggil dan diberikan sangsi Administratif hingga sangsi pidana. "Namun, sejauh ini perusahaan yang ada telah menjalankannya dengan sangat baik," capnya.
Penulis : Afrizal
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :