Persulit Anak Yatim, Mendagri Diminta Tinjau Aturan Bansos
Minggu, 24 Januari 2016 - 19:13:20 WIB
BAGANSIAPIAPI - Terkesan mempersulit penyaluran bantuan untuk anak yatim di Rohil, Bupati Rohil H Suyatno meminta Mendagri untuk meninjau kembali peraturan nomor 32 tahun 2011 dan nomor 39 tahun 2012 tentang tahapan pencairan dana hibah dan bansos.
Pasalnya, bantuan untuk anak yatim sesuai dengan prosedur harus disalurkan melalui pihak yayasan atau panti asuhan.
"Hal ini sangat bertolak-belakang sekali dengan Permendagri tersebut, karena anak yatim di Rohil kebanyakan tinggal bersama sanak keluarganya. Dengan keadaan ini, tentunya kita tidak bisa mencairkan dana untuk anak yatim tersebut, "kata Bupati Rohil, H Suyatno Amp, akhir pekan lalu, di Bagansiapiapi.
Dikatakan Suyatno, dirinya mendapatkan laporan dari Pelaksana tugas (Plt) Sekdakab Rohil, Drs H Surya Arfan kalau sedang di Jakarta untuk menghadiri pertemuan dengan Mendagri untuk membahas tentang aturan hibah dan Bansos.
" Mudah-mudahan saja ada solusi atas penyaluran dan hibah dan Bansos tersebut, "harapnya.
Orang nomor satu di Rokan Hilir ini juga meminta agar kebijakan yang dibuat pusat hendaknya sesuai dengan kondisi di lapangan.
Penulis : Afrizal
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :