BAGANSIAPIAPI - Pemkab Rohil menghadapi evaluasi maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi 2026 yang tidak hanya menguji kelengkapan administrasi, tetapi juga menilai sejauh mana perangkat daerah mampu membuktikan penerapan pengendalian internal dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Evaluasi berlangsung pada 21–24 September 2026 di Aula Inspektorat Daerah Rohil.
Tim Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau turun langsung melakukan wawancara serta konfirmasi kepada perangkat daerah terkait pengisian kertas kerja SPIP Terintegrasi.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor PE.09.02/S-1171/PW04/3/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.
Inspektur Daerah Rohil, H Sarman Syahroni ST MIP meminta seluruh perangkat daerah menyiapkan dokumen serta bukti pendukung yang berkaitan dengan proses evaluasi.
"Setiap perangkat daerah diminta membawa dokumen dan evidence pendukung yang relevan," ujar Sarman, Senin (28/9/2026).
Evaluasi SPIP Terintegrasi menjadi momentum untuk melihat apakah sistem pengendalian internal di lingkungan Pemkab Rohil benar-benar bekerja dalam proses pemerintahan, atau masih berhenti pada pemenuhan dokumen administratif.
Penilaian mandiri memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memetakan titik lemah pengendalian, sekaligus memastikan mekanisme mitigasi risiko, pengawasan dan akuntabilitas berjalan pada masing-masing perangkat daerah.
Karena itu, keberadaan dokumen pendukung menjadi penting. Bukti tersebut menjadi dasar untuk mengonfirmasi apakah pengendalian yang dilaporkan dalam kertas kerja memang telah diterapkan dalam praktik.
Tim BPKP Perwakilan Riau melakukan wawancara dan konfirmasi secara langsung dengan perangkat daerah sebagai bagian dari proses tersebut.
SPIP Terintegrasi pada dasarnya tidak berdiri sendiri. Sistem ini berkaitan dengan bagaimana pemerintah daerah mengelola risiko, memastikan kepatuhan, menjaga akuntabilitas serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, peningkatan maturitas SPIP seharusnya tidak hanya tercermin dari skor penilaian, tetapi juga dari semakin kuatnya proses pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan program pemerintah.
Bagi Rohil, evaluasi 2026 menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi celah pengendalian yang masih ada sebelum berdampak terhadap pelaksanaan program, pengelolaan anggaran maupun kualitas pelayanan publik.
Pemkab Rohil menyatakan evaluasi bersama BPKP tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Target akhirnya bukan semata memperoleh tingkat maturitas yang lebih tinggi, tetapi memastikan sistem pengendalian internal mampu bekerja sebagai instrumen pencegahan dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.