www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Perubahan KUA-PPAS Kuansing Disahkan, Pembahasan APBD 2026 Dikebut
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KUA Bangko Soroti Lonjakan Nikah di Bawah Umur
Kamis, 24 September 2026 - 14:38:27 WIB
Kepala KUA Bangko, Zakifri, SHi (foto/Afrizal)
Kepala KUA Bangko, Zakifri, SHi (foto/Afrizal)

BAGANSIAPIAPI - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangko, Zakifri, mengungkapkan bahwa angka pernikahan di wilayahnya terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. 

Pada 2024 tercatat sebanyak 460 pasangan menikah, kemudian naik menjadi 472 pasangan pada 2025, dan hingga September 2026 sudah mencapai 372 pasangan," Kata Ka.KUA Bangko, Zakifri SHi pada Kamis (24/9) di Bagansiapiapi.

Zakifri memperkirakan jumlah tersebut akan terus bertambah hingga akhir Desember 2026, seiring tingginya minat masyarakat untuk melangsungkan pernikahan. 

Tren ini menunjukkan bahwa pernikahan masih menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial masyarakat Bangko.Namun, di balik peningkatan angka pernikahan, Zakifri menyoroti fenomena pernikahan anak di bawah umur yang masih banyak terjadi di Kecamatan Bangko. 

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh Ketidaktahuan orang tua, warga, bahkan aparatur desa dan kelurahan mengenai aturan usia minimal menikah.

Ia mengungkapkan, beberapa penghulu bahkan sempat menghubungi KUA untuk menanyakan apakah diperbolehkan mengeluarkan NA bagi anak di bawah umur. 

Zakifri menegaskan bahwa aturan terbaru menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. "Kalau dulu memang berbeda, laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Tapi sekarang sudah jelas, minimal 19 tahun untuk keduanya," tegas Zakifri.

Kepada seluruh Lurah dan Penghulu di wilayah Bangko, Zakifri menekankan bahwa pernikahan anak di bawah umur tidak boleh diterbitkan langsung. Jika syarat administrasi tidak terpenuhi, KUA akan mengeluarkan surat penolakan dan pihak keluarga harus mengurus dispensasi ke Pengadilan Agama.

Setelah mendapatkan dispensasi dari pengadilan, dan pasangan pengantin telah mencukupi umur barulah pernikahan dapat dilangsungkan secara resmi di KUA. 

Prosedur ini, menurut Zakifri, penting untuk memastikan pernikahan berjalan sesuai aturan hukum dan melindungi hak anak.Ia juga menyoroti praktik nikah di bawah tangan yang masih terjadi di masyarakat. 

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan masalah besar karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kalau ada laporan tentang pernikahan anak di bawah umur, itu bisa berujung pidana," ungkap Zakifri. 

Ia menegaskan bahwa KUA tidak akan mentolerir praktik yang bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan masa depan anak. Dengan adanya penegasan ini, KUA Bangko berharap masyarakat semakin memahami aturan pernikahan yang berlaku. 

Zakifri mengajak seluruh pihak, mulai dari orang tua, penghulu, hingga aparatur desa dan kelurahan, untuk bersama-sama mencegah pernikahan anak di bawah umur demi melindungi generasi muda.

Penulis: Afrizal
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
DPRD Kuansing optimistis APBD Perubahan 2026 rampung akhir September.(foto: ultra/halloriau.com)Perubahan KUA-PPAS Kuansing Disahkan, Pembahasan APBD 2026 Dikebut
Canva.Cara Mudah Membuat Logo Usaha dengan Bantuan AI
Ist.BRK Syariah Raih Penghargaan Ketepatan Proyeksi Terbaik dari BI
Ratusan hotspot terdeteksi di Sumatera sore ini.(ilustrasi/AI/halloriau.com)672 Hotspot Kepung Sumatera Sore ini, Riau 1 Titik
Kunjungan jurnalis mitra BI Riau di salah satu ruangan Museum BI Jakarta.(foto: barkah/halloriau.com)Museum BI Tak Lagi Sekadar Cerita Uang, Kini Jadi Ruang Gagasan dan Literasi Ekonomi
  Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.(foto: int)16 Sekolah Pekanbaru Dapat Kucuran Rp17 Miliar, DPRD: Harus Diawasi Ketat
Sekdakab Inhu, Zulfahmi Adrian.(foto: istimewa)Sekolah di Wilayah 3T Jadi Sorotan, Pemkab Inhu Kejar Pemerataan Pendidikan
Bisnis Indonesia Goes to Campus (BGTC) 2026 bertajuk "Future Ready Generation" yang digelar di Umri (foto/riki)Hadapi Era Digital dan AI, Mahasiswa Umri Didorong Berani Berwirausaha
Ist.Perkuat Kepastian Hukum, BRK Syariah Bagansiapiapi Gandeng Kejari Rokan Hilir
Perlindungan PPPK paruh waktu, Pemprov Riau gandeng BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS (foto/int)Pemprov Riau Pastikan PPPK Paruh Waktu dan Non-ASN Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved