Puluhan Orang Terjaring Razia Prokes Covid-19 di Rohil
Kamis, 22 April 2021 - 22:57:25 WIB
ROHIL - Polres Rokan Hilir Menggelar Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 Bersama TNI dan Satpol PP di depan Mapolres Rokan Hilir, Kamis (22/4/2021).
Dalam operasi gabungan tersebut ditemukan sebanyak 30 orang yang melanggar protokol kesehatan. Dari jumlah itu ada yang kena sanksi sosial sebanyak 11 pelanggar, denda di tempat dengan sanksi Rp100 ribu sebanyak 12 orang dan 7 orang pelanggar yang mengikuti sidang pengadilan dengan hasil putusan denda Rp50 ribu.
Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan Operasi Yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dilakukan bersama tim gabungan untuk penindakan dan imbauan.
"Ditemukan sebanyak 30 pelanggar dengan hasil yang dicapai yakni denda di tempat 12 orang adalah Rp1.200.000, dan denda hasil persidangan 7 orang adalah Rp350.000. Jadi total keseluruhan adalah Rp1.550.000," kata Juliandi.
Kegiatan operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 dalam pelaksanaannya memberikan sanksi kepada masyarakat, pengemudi roda dua, dan roda empat yang tidak menggunakan masker.
Penulis: Afrizal
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :