THR Wajib Dibayarkan Satu Minggu Sebelum Lebaran, Disnaker Rohil Segera Keluarkan Surat Edaran
Senin, 19 April 2021 - 19:38:36 WIB
BAGANSIAPIAPI - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil saat ini telah menyiapkan surat edaran yang nantinya dilayangkan ke setiap perusahaan yang beroperasi di Negeri Seribu Kubah.
"Surat edaran pembayaran THR telah kita siapkan dan akan diajukan ke Bupati untuk ditandatangani. Apabila sudah ditandatangani Bupati, barulah SE itu dilayangkan ke setiap perusahaan yang ada di Rohil," kata Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Rohil, Juni Rahmad, Senin (19/4/2021) di ruang kerjanya.
Juni Rahmad mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Rohil membayarkan gaji karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum perayaan lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.
"Besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan tergantung masa kerja. Jika ia sudah memenuhi lama kerja dua belas bulan, maka THR-nya wajib dibayarkan satu bulan gaji sesuai UMK Rohil tahun ini, Rp2.966.539,09,-. Sedangkan masa kerja di bawah 12 bulan, maka THR-nya dibayarkan secara profesional," terang Juni Rahmad.
Dilanjutkan Juni, pihaknya tahun ini juga menyediakan posko pelayanan pengaduan THR. "Jika ada karyawan yang tidak dibayayarkan THR-nya, segera melapor ke Disnaker Rohil agar bisa kita tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku," pesannya.
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawanya, sebut Juni Rahmad, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda 5 % dari total THR yang dibayarkan, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," pungkasnya.
Penulis: Afrizal
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :