Disnaker Rohil Surati Perusahaan Agar Bayar THR Sepekan Sebelum Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 - 14:24:21 WIB
BAGANSIAPIAPI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) keperusahaan dan hotel. Didalam SE itu perusahaan diminta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) satu Minggu sebelum lebaran idul Fitri 1445 H/2024 M.
Surat Edaran akan kita sebarkan ke perusahaan dan hotel maupun tempat hiburan lainnya yang ada di wilayah kabupaten Rokan Hilir.
"THR ini sifatnya normatif dan patut dipatuhi oleh perusahaan. Jika tidak diindahkan, maka perusahaan itu akan diberikan sanksi Administratif hingga sangsi pidana," kata Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Rohil, Amri Sp.d, Selasa (26/3/2024).
Dijelaskan Amri, THR itu wajib diberikan perusahaan sesuai dengan ketetapan undang-undang ketenagakerjaan. Di mana karyawan yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan atau satu tahun, maka Perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan gaji karyawan tersebut.
"Sementara karyawan yang masa kerjanya baru tiga bulan, maka THR akan diberikan pihak perusahaan secara proporsional," kata Amri.
Penyebaran SE ke perusahaan berdasarkan surat dari Kemenaker, Gubernur Riau, dan surat edaran dari Bupati Rohil tentang pembayaran THR keagamaan dan imbauan keperusahaan.
"Jadi perusahaan wajib membayar THR keagamaan tersebut tujuh hari sebelum Lebaran. Kemudian perusahaan juga wajib menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan pembayaran THR kepada Disnakertrans Rohil," ujar Amri.
Dikatakan, Disnakertrans Rohil juga membuka Pos pengaduan pembayaran THR keagamaan di Disnaker Rohil, Jalan Kecamatan, Komplek Perkantoran Batu Enam, Bagansiapiapi.
"Jadi bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR oleh perusahaan dimana tempatnya bekerja, silahkan lapor ke Disnaker Rohil," pungkas Amri.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :