www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Polsek Rangsang Amankan Pelaku Pencabulan terhadap Enam Orang Anak Dibawah Umur
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


PPS Labuhan Tangga Kecil Lantik 56 Anggota KPPS
Kamis, 25 Januari 2024 - 15:08:21 WIB
Pelantikan PPS Labuhan Tangga Kecil digelar di Sekretariat PPS (foto/Afrizal)
Pelantikan PPS Labuhan Tangga Kecil digelar di Sekretariat PPS (foto/Afrizal)

Baca juga:

BAGANSIAPIAPI - KPU Rokan Hilir (Rohil) melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Kamis (25/1/2024).

Pelantikan digelar di Sekretariat PPS jalan lintas Labuhan Tangga Kecil itu dihadiri Ketua PPS Amrizal, Setdes Labuhan Tangga kecil Fadli SP, Sekretaris PPS dan anggota, anggota PTPS setempat, para Kadus, Kaur dan Kasi dilingkungan Kepenghuluan tersebut.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat, ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan. Penandatanganan berita acara pelantikan oleh masing-masing perwakilan KPPS dan penandatanganan fakta integritas.

Ketua PPS Labuhan Tangga Kecil, Amrizal mengatakan ada 56 orang anggota KPPS dari delapan TPS di Kepenghuluan yang dilantik, dan ditugaskan untuk melaksanakan tugas Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Salah satu tugas KPPS adalah untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS masing-masing," kata Amrizal dalam sambutannya.

Amrizal juga mengatakan Pemilu tahun ini seluruh anggota KPPS akan mendapatkan bimbingan teknis yang akan diselenggarakan KPU Rohil.

"Jika pada Pemilu sebelumnya masing-masing petugas TPS diwakili satu orang untuk mengikuti bimbingan teknis, maka Pemilu tahun 2024 ini semua anggota KPPS akan mendapat bimbingan teknis," kata Amrizal.

Untuk diketahui, pada hari ini Komisi Pemilihan Umum sedang melakukan pelantikan anggota KPPS secara serentak di seluruh Indonesia.

Berikut ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pemilu 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 30, ayat 1 dan 2, sebagai berikut:

Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 30, ayat 3, PKPU No 8 tahun 2022, KPPS memiliki sejumlah kewenangan:

Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Afrizal
Editor: Riki

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
seorang warga dari Desa Tanjung Gemuk berinisial AG (30)  yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umurPolsek Rangsang Amankan Pelaku Pencabulan terhadap Enam Orang Anak Dibawah Umur
Sampah plastik bertebaran di depan Kediaman Walikota Pekanbaru usai nonton bareng AFC U-23, Selasa (30/4/2024) dini hari.(foto: sri/halloriau.com)Sampah Berserakan di Jalan A Yani Pekanbaru Usai Nobar AFC U-23 2024
ilustrasi tangkapan layar zoom.Kemenkumham Akan Berikan Sertifikasi untuk Pelaku Usaha taat HAM
Suasana nobar Piala Asia U-23 2024 Indonesia vs Uzbekistan di Gedung Daerah Riau.(foto: sri/halloriau.com)Balai Serindit Gedung Daerah Riau Bergelora Semangati Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Bupati Bengkalis, Kasmarni hadiri Halalbihalal di Kecamatan Mandau.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Hadiri Halalbihalal Pemcam Mandau, Ini Pesan Bupati Kasmarni
  Ilustrasi AI.10 AI yang Paling Banyak Dicari 2024, Chat GPT di Posisi Puncak
Hasil Indonesia vs Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024. Indonesia Vs Uzbekistan: Garuda Muda Kalah 0-2, Gagal ke Final
Suasana nobar Piala Asia U-23 2024, Indonesia vs Uzbekistan di kediaman Pj Walikota Pekanbaru.(foto: int)Nonton Piala Asia U-23 2024 Bareng Pj Wako Pekanbaru, Ribuan Masyarakat Padati Jalan Ahmad Yani
Husni Thamrin kembalikan formulir pendaftaran calon Bupati Pelalawan 2024 ke Demokrat Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Demokrat, Ini Alasan Husni Thamrin Maju Pilkada Pelalawan 2024
Komisi IV DPRD Pekanbaru saat meninjau Jalan Karya Indah yang rusak.(foto: mimi/halloriau.com)Dikomplen Masyarakat, Komisi IV DPRD Pekanbaru Tinjau Jalan Rusak dan Gorong-gorong Ambruk di Air Hitam
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved