Disnaker Tetapkan UMK Rohil 2024 Jadi Rp3,3 Juta
Kamis, 30 November 2023 - 13:58:04 WIB
BAGANSIAPIAPI - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir bersama Dewan Pengupahan telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3,3 Juta.
Kadisnaker Rohil Irawan melalui Kabid Hubungan Industrial Haryadi mengatakan, bahwa penetapan UMK itu berdasarkan rapat bersama dewan pengupahan Kabupaten Rokan Hilir, akhir pekan lalu.
Dalam rapat, masing-masing dewan pengupahan telah menyimpulkan dan bersepakat bahwa UMK tahun 2024 sebesar Rp 3,332,223,92. Penetapan ini ditandatangani Ketua Irawan SE MSi, Wakil Ketua Agus Salim SHi MPdI, Sekretaris Amri SPd.
Lebih lanjut dikatakan, penetapan ini merupakan memenuhi kebutuhan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Masih kata Haryadi, ada kenaikan UMK dari tahun 2023 Rp3.242.977,19. Selanjutnya, sesuai dengan aturan maka hasil rapat penetapan maka akan direkomendasikan ke Gubernur Riau guna mendapatkan Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Alhamdulillah, berdasarkan rapat penetapan itu telah diputuskan bahwa UMK tahun 2024 ini naik. Semoga ini dapat meningkatkan gairah perekonomian masyarakat," pungkasnya.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :