Dibuka Bupati Afrizal Sintong, Kejati Riau Laksanakan Penerangan Hukum di Rohil
Rabu, 08 Februari 2023 - 14:46:39 WIB
 |
Bupati Rohil, Afrizal Sintong bersama Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto (foto/Zal) |
BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau laksanakan penerangan hukum pencegahan tindak pidana korupsi di daerah. Penerangan hukum kali ini dilaksanakan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (8/2/2023).
Penerangan hukum dilaksanakan Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, tersebut dibuka secara langsung Bupati Rohil, Afrizal Sintong.
Turut hadir Wabup Rohil Sulaiman, Sekda Fauzi Efrizal, dan Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra. Serta para kepala OPD, camat, lurah, datuk penghulu, dan berbagai unsur lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Afrizal Sintong apresiasi Kejati Riau yang telah melaksanakan penerangan hukum. Dengan fokus pencegahan tindak pidana korupsi kepada Pemda Rohil.
Bupati berharap penerangan hukum yang dilaksanakan agar diikuti sebaik-baiknya seluruh peserta. Apalagi Bupati Afrizal menyebut pengguna dan pengelola anggaran harus bertanggung jawab setiap penggunaannya.
"Tentunya kami juga ingin semua bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga ke depan tidak ada lagi yang tersangkut dengan hukum. Ikuti penerangan hukum yang dilaksanakan, jika ada yang kurang memahami silahkan bertanya secara langsung," sebut Bupati.
Saat ini semua informasi serba terbuka. Sehingga administrasi keuangan harus benar-benar bisa bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
"Saya ingin kita bekerja nyaman. Tidak ada lagi yang tersangkut dengan hukum baik dari tingkat Kepenghuluan hingga OPD. Karena ini juga merupakan tanggung jawab kami selaku kepala daerah," paparnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, selaku narasumber pada penerangan hukum tersebut. Ia mengatakan, penerangan hukum yang dilaksanakan mengusung tema "Pemantapan Karakter Generasi Anti Korupsi di Tanah Melayu Menuju Riau Berintegritas dan Unggul".
Asintel menyebut, korupsi merupakan wabah penyakit yang tidak mudah dihilangkan atau diberantas. Tetapi yang terbaik dilakukan dengan melakukan mencegah korupsi.
Perbuatan utama korupsi lanjutnya, terdiri dari tujuh poin. Yakni, merugikan keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, dan pemerasan (Paksaan mengeluarkan uang). Serta perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.
Sementara dampak dari tindak Pidana korupsi terbagi menjadi dua bagian, yakni dampak ekonomi dan dampak sosial dan kemiskinan masyarakat.
"Sementara upaya dari pencegahan tindak pidana korupsi salah satunya dengan cara pemanfaatan teknologi dalam gerakan kampanye anti korupsi," katanya.
Asintel menambahkan, kehadiran jaksa bukan untuk menakut-nakuti. Namun untuk memberikan pemahaman hukum kepada para pengelola keuangan negara. Sehingga tidak menyalahgunakan seperti perbuatan korupsi.
Dalam penerangan hukum itu, Asintel juga memberikan waktu sesi tanya jawab dengan seluruh peserta. Pembahasan juga tidak terfokus pada antisipasi korupsi. Namun juga berkaitan dengan berbagai persoalan hukum lainnya.
Diakhir acara, Asisten Intelijen Kejati Riau juga memberikan cendra mata kepada Bupati dan Wabup Rohil, serta kepada peserta yang mengajukan pertanyaan saat sesi tanya jawab.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :