BAGANSIAPIAPI- Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan narkoba. Barang bukti sabu seberat 138 gram dari tersangka Isul (37) , di aula Mapolsek Bangko, Jumat (23/9/2022).
Isul ditangkap Polsek Bangko setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. "Beliau ini bukan pemakai, tapi bandar. Ancaman hukumannya di atas lima tahun sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kapolsek Bangko, AKP Dedi Susanto SH.
Mantan kasat Intel Polres Rohil itu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dengan polisi dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. "Kita berharap masyarakat proaktif memberikan informasi kepada kami, sehingga kedepannya wilayah kita ini bisa terbebas dari yang namanya narkotika," harap Dedi.
Dirinya menegaskan narkoba musuh bersama, maka dari itu sangat dibutuhkan peran dari masyarakat. "Tanpa dukungan dari masyarakat, kami sebagai polisi tidak bisa berbuat apa-apa dan maksimal memberantas peredaran narkoba. Mudah-mudahan kedepannya kita bisa menangkap yang lebih besar lagi," ungkapnya.
Diterangkannya lagi, pada hari Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 10.45 Wib anggota opsnal Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwasanya dijalan Pusara II, Kelurahan Bagan Punak Pesisir terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kemudian tim Opsnal melaporkan kepada saya, selanjutnya saya memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Panit I Iptu Ryan Eka Setiawan Str.k MM untuk melakukan penyelidikan yang dilengkapi surat perintah tugas, Surat perintah penangkapan, Surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan.
Setelah sampai di lokasi yang dituju, tepatnya di dalam rumah, anggota opsnal Polsek Bangko langsung masuk dan melihat seorang laki-laki sedang duduk di lantai, kemudian tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan di kamar dan ditemukan berupa satu (1) dompet tangan warna hijau yang didalamnya berisikan enam (6) bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu.
Kemudian ada 56 plastik bening berklip merah kosong, 1 buah sendok plastik warna ungu, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 unit ponsel merk Samsung lipat warna putih, serta mengamankan tersangka ke Mapolsek Bangko.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :