Polres Rohil Terbitkan SP3 Kasus Penyerobotan Lahan di Tanah Putih
Senin, 19 September 2022 - 14:56:19 WIB
UJUNG TANJUNG- Polres Rokan Hilir (Rohil) mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terkait dugaan penyerobotan lahan di Kepenghuluan Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih. SP3 diterbitkan usai gelar perkara di ruang Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (10/8/2022) lalu.
Dasar penerbitan SP3 itu berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan terhadap hasil gelar perkara. Disimpulkan kasus tersebut bukan tindak pidana sebab adanya sengketa keperdataan (Dispute) antara pihak pelapor Muhammad Tuah dan pihak terlapor Johanes Sitorus.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi menjelaskan bahwa penerbitan SP3 yang diberikan usai gelar perkara Satreskrim Polres Rohil bersama Polda Riau pada Senin (19/9/2022) lalu.
Proses gelar perkara ini dilakukan atas dasar Laporan Polisi sebelumnya Nomor LP / B / 298 / XI / 2021/ SPKT / Polres Rohil / Polda Riau, tertanggal 22 November 2021. Lantaran Kedua belah pihak memiliki alas hak surat berupa SKGR dan SKT yang dikeluarkan dua Kepenghuluan di Kecamatan Tanah Putih.
Hasil dan dasar SP3 bahwa di atas objek lahan bersengketa seluas 100 hektare tersebut, pelapor Muhammad Tuah memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan oleh Penghulu Sekeladi Hilir sedangkan pihak terlapor Johanes Sitorus memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Penghulu Sintong, Kecamatan Tanah Putih.
Selanjutnya, lahan seluas 100 Ha yang diakui milik pelapor telah dikelola kerjasama investasi kebun kelapa sawit pola kemitraan antara Johanes Sitorus dengan Muhammad Jusuf pada tahun 2009. Pada tahun 2011 dilakukan penanaman pohon kelapa sawit seluas 88 Ha dan sisanya seluas 12 Ha dikuasai oleh anak-anak dari Muhammad Jusuf.
Kemudian adanya keterangan para saksi yang tidak sesuai dengan keadaan saat itu dan mereka mengakui tidak menerima uang pembayaran pembelian lahan dari Muhammad Tuah. Sehingga mereka menerima pembayaran ganti rugi dari Muhammad Jusuf melalui perantara Suwandi.
Terakhir, surat pernyataan dari pemilik lahan yang telah menerima uang ganti rugi atas peralihan lahan miliknya tersebut kepada Muhammad Jusuf. Sehingga dalam kasus ini pelapor dan terlapor sama-sama memiliki alas hak sehingga diarahkan para pihak untuk menempuh jalur keperdataan (dispute).
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :