BAGANSIAPIAPI - Masyarakat mulai mengeluhkan adanya bus AKAP (angkutan antar kota antar Provinsi) yang melintas di jalan Bagansiapiapi-Sinaboi. Bus dengan bobot yang berukuran besar itu tentunya menimbulkan ke khawatiran bagi masyarakat yang beriringan atau melintas dengan waktu yang sama.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perhubungan (Kadishub) Rohil, Susilo Widagdo melalui Kabid Angkutan Darat, Misnan mengatakan kalau pihaknya belum ada mengeluarkan rekomendasi untuk rute bus ke arah lintas Kecamatan Sinaboi.
"Belum ada izin, begitu ada laporan yang masuk ke kita, tadi (Senin (8/9), red) pemilik atau pengelola angkutan sudah kita panggilan yaitu tadi ada dari direksi PT Bilah Pane Putra yang saat ini sebagai pemilik Bus," kata Misnan, Rabu (10/8/2022).
Pemilik kata Misnan mengaku baru satu bulan beroperasi. Dari pengakuan pemilik bus mereka beroperasi atas permintaan masyarakat. "Banyak masyarakat yang tinggal di daerah Lintas Sinaboi meminta pihaknya untuk bisa beroperasi," ucapnya.
Disebutkan Misnan lagi, sejauh ini pihak Dinas Perhubungan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi operasional untuk rute bus kearah Sinaboi. "Untuk saat ini kami belum pernah mengeluarkan rekomedasi, karena untuk izin rute Bus AKAP itu dikeluarkan oleh Kementrian dan Dishub sebagai pengawas transportasi hanya memberikan rekomendasi," ungkapnya.
Berdasarkan penjelasan pemilik, karena permintaan masyarakat mereka melintas di sana. "Maka mereka diberi waktu selama dua bulan untuk mendaftar ke Kementrian pengurusan izin. Sekarang sudah bisa secara online, selama itu kami baru mengeluarkan rekomendasi sementara, jadi jika dalam dua bulan tidak dilakukan pengurusan dan izin tidak diberikan maka rekomendasi akan kami tarik kembali," tegasnya.
"Mereka sudah datang ke kantor, untuk dapat rekomendasi. Kami bantu dengan catatan harus ada permohonannya dari dinas perhubungan, nanti yang mengeluarkan izin operasi pemerintah pusat," ujarnya.
Misnan menegaskan, jika selama dua bulan tersebut tidak juga ada izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat atau pihak bus tidak melakukan pengurusan maka pengoperasian akan dihentikan dan tak boleh melintas ke arah tersebut.
“Makanya agar ada komunikasi langsung pihak bus tadi kami panggil sehingga kami tahu dan mereka pun paham dengan apa yang harus dilakukan," pungkasnya. (*)
Penulis: Zal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :