www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Aklamasi, Zulkfikri Indra Pimpin PODSI Kuansing 2024-2029
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ketua Pemuda Muhammadiyah Rohil Tegaskan Dukung Penerapan Warkah LAMR Saat Pilpeng
Senin, 25 Juli 2022 - 15:05:17 WIB

BAGANSIAPIAPI- Pengajuan perubahan atau penyempurnaan draft ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian kepala desa (penghulu) diajukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rokan Hilir (Rohil) ke DPRD mendapatkan beragam tanggapan dari sejumlah elemen.

Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Rohil dr Maliki MKM turut angkat bicara menyikapi adanya poin menyangkut persyaratan pencalonan penghulu. Dimana, calon penghulu diwajibkan mendapat warkah rekomendasi dari lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rohil.

"Terkait ranperda khusus tersebut, saya sangat setuju dengan poin A pasal 33 tentang setiap calon penghulu jika mencalonkan diri harus mengantongi surat rekomendasi dari LAM, karena kita ketahui Rokan Hilir ini ada negeri melayu tentu harus mengikuti apa aturan yang berlaku, karena di mana bumi di pijak disitu langit di junjung," kata Maliki, Senin (25/7).

Hal itu terangnya adalah satu bentuk kearifan lokal di setiap daerah. Apalagi diketahui Rohil sejauh ini memang telah memiliki ciri khas dalam penyebutan kepala desa sebagai datuk penghulu.

Sedangkan terangnya gelar datuk itu adalah suatu gelar yang dikatakan sakral dimana datuk itu ada panggilan adat jadi sudah selayaknya harus mengikuti adat istiadat

Pada poin 6 ranperda diketahui bahwa "Di antara pasal 33 huruf u ditambah 2 huruf baru sehingga berbunyi sebagai mesti melampirkan surat rekomendasi dari LAM Rohil. Melampirkan fakta integritas melestarikan dan atau menghidupkan adat istiadat budaya melayu dimasing-masing kepenghuluan

"Jika mendapatkan rekomendasi dari LAM tentunya sudah lulus verifikasi dengan tujuan, calon datuk penghulu harus paham akan apa yg harus dilakukan apa-apa saja yang boleh dan apa-apa saja yg tidak boleh di lakukan," katanya.

Terhadap diskursus tentang adanya syarat tambahan dalam Ranperda Rohil untuk calon Penghulu dalam bentuk mendapatkan rekomendasi LAMR dan menandatangani pakta integritas mendukung dan menumbuh kembangkan budaya Melayu di kepenghuluan dirinya menegaskan sangat mendukung.

Apalagi katanya bahwa UU Desa memperkenankan kepala daerah untuk membuat syarat tambahan bagi calon kepala desa yang dituangkan dalam perda dalam rangka untuk mengakomodir kearifan lokal dan mengimplementasikan falsafah “dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung”,

Akan tetapi, agar klausul tersebut tidak menjadi bias dalam penerapannya, perlu di ikat dengan penambahan pasal tentang syarat-syarat objektif bagi LAMR untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan rekomendasi tersebut.

"Diantaranya bahwa calon penghulu wajib mengikuti pelatihan tentang adat dan budaya Melayu yang di taja oleh LAMR dan dibuktikan dengan sertifikat, lalu sertifikat itu menjadi syarat untuk mendapatkan rekomendasi LAM,” katanya.

Kemudian penelurusan terhadap rekam jejak calon Penghulu yang melakukan perbuatan tercela (penjudi, penzina, pemabuk, pengonsumsi narkotika), atas pengaduan masyarakat kepada LAMR, lalu LAMR menelusuri kebenaran pengaduan tersebut dengan bukti-bukti yang sahih.

"Perlunya pencantuman syarat objektif tersebut dalam Perda, agar syarat tersebut tidak menjadi alat politik penguasa dan pihak terkait lainnya, yang pada akhirnya menghambat dan merusak tatanan demokrasi, melanggar HAM dan berpotensi terjadinya diskriminasi ras, etnis, suku dan agama," tegasnya. (rilis)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Muskab Pengkab PODSI Kuansing.(foto: ultra/halloriau.com)Aklamasi, Zulkfikri Indra Pimpin PODSI Kuansing 2024-2029
Titik api dan titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Diguyur Hujan, Sore ini Masih Terpantau 1 Hotspot di Riau
Bekerja sama dengan SGS Indonesia, ICDX beri literasi tentang ISO 27001 ke anggota bursa (foto/ist)ICDX Beri Literasi Soal ISO 27001 ke Anggota Bursa
Ketua KPU Inhu, Ronaldi Ardian saat memberikan sambutan usai melantik PPK (foto/Dasmun)70 Anggota PPK Dilantik, Ini Pesan Ketua KPU Inhu
Suasana salah satu kamar di The Premiere Hotel Pekanbaru.14 Tahun Properti The Premiere Hotel Pekanbaru Masih Jadi Market Leader di Kotanya
  Foto bersama.BRK Syariah Bahas Sinergi dan Optimalisasi Keuangan Syariah Melalui Sukuk Negara
Bupati Pelalawan saat penanaman padi di Desa Sungai Solok.(foto: andi/halloriau.com)Bupati Pelalawan: Tanggul untuk Program Penanaman Padi IP200 Bakal Dibangun Tahun ini
Ilustrasi Suzuki punya tips supaya handal menggunakan rem motor (foto/ist)Suzuki Beri Tips Praktis Rem Motor untuk Hindari Bahaya Kecelakaan
The Cafe Restaurant by The Premiere Hotel kembali menyajikan pengalaman kuliner yang tak terlupakan bagiu Anda. Foto IST The Cafe Restaurant by The Premiere Hotel Hadirkan Konsep Kuliner Baru
Indosat salurkan bantuan untuk korban bencana banjir lahar dingin di Sumbar (foto/ist)Indosat Salurkan Bantuan Darurat ke Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved