Sat Narkoba Polres Rohil Gagalkan Peredaran Sabu di Kebun Sawit
Rabu, 12 Januari 2022 - 13:08:31 WIB
ROHIL - Sat Narkoba Polres Rohil berhasil gagalkan peredaran sabu seberat 5,38 gram di kebun sawit, seorang pengedar dibekuk pada Senin (10/1) sore kemaren.
Pengedar yang dibekuk bernama Dedi Susanto (30) warga Jalan Nuri, Desa Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya. Ia ditangkap saat tengah bertransaksi sabu di area perkebunan daerah Balam Km 21, Kecamatan Bangko Sempurna.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Rohil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di perkebunan yang tidak jauh dari pemukiman warga sering terjadi transaksi sabu-sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Noki Loviko, SH,MH memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat akan ada transaksi narkotika di lokasi perkebunan sawit tersebut, maka Tim Opsnal melakukan pengintaian. benar saja, di situ tim melihat 2 orang pria sedang bertransaksi.
Kemudian Tim Opsnal berupaya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya, namun Tim Opsnal hanya berhasil mengamankan 1 orang dengan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku mengakui akan menyerahkan narkotika tersebut kepada temannya yang berhasil melarikan diri.
Atas kejadian itu, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Rohil. Barang Bukti yang dibawa berupa 1 paket sabu kemasan plastik klip besar, 1 paket sabu kemasan plastik klip kecil, 1 unit handphone merk OPPO warna biru tua, 1 unit sepeda motor trail merk Yamaha WR 155 cc warna biru.
Tes urine tersangka hasilnya positif mengandung amphetamin dan seterusnya dipersangkakan kepadanya Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Afrizal
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :