www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Telkomsel Jaga Bumi dengan Ajak Pelanggan Ciptakan Jejak Kebaikan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Operasi Yustisi, 15 Warga Rohil Pelanggar Prokes Covid-19 Kena Denda
Senin, 21 Desember 2020 - 16:20:49 WIB

UJUNG TANJUNG - Penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan mulai Senin (21/12/2020) telah resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Pasalnya penerapan sanski dilakukan untuk menekankan masyarakat agar mentaati protokol kesehatan.

Hal ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) percepatan penangan Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir yang terdiri dari Aparat Gabungan dari Polres Rokan Hilir, Kodim 0321 Rohil dan Satpol PP yang melakukan operasi yustisi mulai dari simpang Ujung Tanjung sampai ke Mapolres Rokan Hilir.

Dari Operasi Yustisi ditemukan sebanyak 15 pelanggar yang tidak mengenakan masker. Diketahui dari 15 pelanggar tersebut ada 13 pelanggar yang membayar denda  sebesar Rp100 ribu dan menerima saksi sosial, sedangkan untuk 2 pelanggar lainnya tidak mampu membayar denda dan langsung disidangkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang dipimpin Erif Erlangga SH dibantu panitera pengganti Andrian Tumanggor SH saat di lokasi operasi.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH mengatakan, upaya operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran virus corona terutamanya di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

"Operasi Yustisi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan Covid-19," terangnnya.

"Kegiatan tersebut tidak hanya di simpang Ujung Tanjung ke Mapolres saja, tapi juga akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir," kata Juliandi.

Dikatakannya lagi, untuk operasi yustisi hari ini ada 2 pelanggar yang langsung disidangkan diruang SPKT Polres Rokan Hilir, sedangkan 13 pelanggar lainnya diberi penindakan sanksi sosial dan mampu membayar denda. 

"Semoga dengan giat operasi yustisi yang hari ini dilakukan, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan di saat pandemi, sesuai arahan pemerintah, berharap warga bisa mentaati protokol kesehatan demi kebaikan bersama, giat operasi yustisi akan berlanjut dilakukan," bebernya.

Kasatpol PP Kabupaten Rokan Hilir, Suryadi SE  berharap operasi yustisi ini bisa semakin membuat masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19 juga menjadi efek jera bagi pelanggar protokoler kesehatan.

"Sekali lagi, kita imbau seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir agar jangan melakukan kegiatan kerumunan dan selalu menjaga kesehatan, Operasi yustisi ini adalah penegakan hukum terhadap masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan," pungkasnya.

Penulis : Afrizal
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dalam rangka Hari Bumi Sedunia, Telkomsel merilis kampanye video "Jejak Kebaikan" ajak pelanggan lestarikan lingkungan (foto/ist)Telkomsel Jaga Bumi dengan Ajak Pelanggan Ciptakan Jejak Kebaikan
Ilustrasi hujan lebat disertai angin kencang melanda Riau (foto/int)Prakiraan Cuaca Riau, Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir
Ilustrasi petugas melakukan pemadaman Karhutla di Riau (foto/int)Hotspot Riau Terdeteksi di Siak dan Rohil Pagi Ini
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution.Usai Jabatan Berakhir, Pj Walikota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
Honda Soekarno-Hatta.Cek Promo Mobil Baru Honda Bulan Ini, Gratis Servis Sampai Cashback Jutaan Rupiah
  Harga emas di Butik Antam Pekanbaru hari ini turun (foto/ist)Terjun Bebas, Harga Emas Antam 1 Gram Hari Ini di Pekanbaru Dibanderol Segini
Chika Kronologi Selebgram Chika dan 5 Temannya Ditangkap Polisi di Hotel Terkait Kasus Narkoba
Pameran All New Honda BR-V di Mal Ska, beberapa waktu lalu.

Efek Libur Lebaran Penjualan Honda BR- V Melonjak Drastis 62 Persen
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2024 pada 23-24 April 2024, bertempat di Pekanbaru.Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
PT Astra Agro Lestari Tbk.Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved