www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BBPOM Pekanbaru Temukan Ribuan Kardus Kosmetik dan Obat Ilegal di Bekas Gudang Semen
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terapkan Sanksi Demi Wujudkan Kedisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan
Minggu, 29 November 2020 - 22:52:20 WIB

BAGANSIAPIAPI - Penerapan sanksi bagi orang yang enggan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan yang dianjurkan pemerintah, menjadi kata kunci untuk menekan angka penularan Covid-19. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendukung penuh untuk penerapan Prokes di tengah masyarakat, agar kasus Covid-19 yang terjadi tidak terus bertambah.

Apa saja langkah yang dilakukan Pemkab Rohil untuk menerapkan prokes di tengah masyarakat? Terdapat beberapa langkah strategis yang sudah dilakukan. Di antaranya pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19.  Untuk satgas ini dibentuk mulai dari tingkat kabupaten, seterusnya dibentuk pula untuk tingkat kecamatan, sampai dengan kelurahan dan desa. 

Selain itu, untuk program pemberian masker gratis digencarkan oleh Pemkab Rohil. Masker gratis tersebut dibagikan langsung kepada warga yang dipusatkan di Bagansiapiapi sebagai ibukota kabupaten. Selain itu diserahkan pendistribusian masker bagi masyarakat melalui pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa. 

Untuk langkah kedisiplinan menerapkan prokes, Kabupaten Rohil berlakukan penerapan sanksi berkaitan Prokes Covid-19 secara serentak seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 52 Tahun 2020. 

Demikian yang disampaikan Plt Kadis Kominfo Kabupaten Rokan Hilir, Hermanto SSos usai mengikuti Rapat Koordinasi dengan Jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid 19 di Mes Pemda Datuk Batu Hampar, baru-baru ini.

"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi Jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir, yang menghasilkan kesepakatan bahwa telah dimulai penerapan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desiase 19 di Kabupaten Rokan Hilir," terang Hermanto.

Dikatakan Hermanto, penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 dimaksud dilaksanakan melalui Operasi Yustisi Penerapan Sanksi Protokol Kesehatan Covid-19 secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Hermanto melanjutkan, kepada pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, seperti tidak menggunakan masker bagi yang berada di luar rumah, mengadakan kerumunan dan tidak menjaga jarak akan diterapkan sanksi sosial yang akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Begitu pula pada kegiatan usaha, bagi yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan di tempat-tempat usaha seperti, swalayan, kedai kopi dan lain-lain akan diberikan teguran hingga akan dilakukan tindakan keras seperti menutup kegiatan usahanya.

Selain dari itu, lanjut Kadis Kominfo Hermanto, diingatkan kepada seluruh ASN, dan seluruh aparatur negara yang bertugas di Kabupaten Rokan Hilir,  agar dapat memberikan contoh dan suri teladan terhadap penerapan Protokol Kesehatan terkait Covid-19 dimanapun berada. 

"Hal ini menjadi penting karena dalam upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat, aparatur negaralah yang akan menjadi contoh dan panutan, khususnya dalam melaksanakan kebiasaan Penerapan Protokol Kesehatan Covid -19," ungkapnya. 

Mencermati  belum meredanya bahkan meningkatnya tren penularan Covid 19 pada beberapa minggu belakangan ini, maka Jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir, akan lebih mengintensifkan pos-pos pemeriksaan Covid 19 di seluruh wilayah Rokan Hilir.

Penulis : Afrizal
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
BPOM grebek bekas gudang semen di Siak II Pekanbaru.(foto: mcr)BBPOM Pekanbaru Temukan Ribuan Kardus Kosmetik dan Obat Ilegal di Bekas Gudang Semen
Ade Hartati bersama pengurus GPM-IKM Riau.(foto: mimi/halloriau.com)Usai Resmikan Sekretariat GPM-IKM Riau, Ade Hartati Bulatkan Tekat Maju Pilkada Pekanbaru 2024
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri memberikan kejutan Ultah Sekjen PWI Riau, Doni Dwi Putra.(foto: mimi/halloriau.com)Sekjen PWI Riau Ultah ke-37, TAF Harap Doni Dwi Putra Beri Inspirasi untuk Jurnalis Muda
Paripurna DPRD Dumai.(foto: bambang/halloriau.com)DPRD Dumai Gelar Paripurna Laporan Hasil Kerja Pansus B dan C Terkait 2 Ranperda
Bupati Siak, Alfedri berkunjung ke SMK Yamatu.(foto: diana/halloriau.com)Bupati Alfedri harap Lulusan SMK Yamatu Siak Bisa Langsung Kerja
  Kapolda Riau saat hadiri pembukaan UKW Angkatan XXIII PWI Riau.(foto: mcr)UKW Angkatan XXIII PWI Riau Digelar, Ini Pesan Kapolda Irjen Pol M Iqbal
Bus TMP Pekanbaru tak laik jalan masih tetap dioperasikan.(foto: dini/halloriau.com)Ngeri! Bus TMP Pekanbaru Tetap Beroperasi Meski Pintu Tak Bisa Ditutup Sempurna
Rombongan Komisi IV DPRD Pekanbaru ditolak saat sidk ke PT Sumatera Kemasindo terkait dugaan pencemaran lingkungan.(foto: mimi/halloriau.com)Komisi IV DPRD Pekanbaru Geram PT Sumatera Kemasindo Tak Kooperatif
Bupati Siak, Alfedri memukul kompang saat pembukaan MTQ ke-42 Riau di Dumai.(foto: int)Bupati Siak: Jadikan Momentum MTQ ke-42 Riau Sebagai Ajang Uji Kompetensi
Kadis PUPR Bengkalis, Ardiansyah.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bengkalis Songsong Jembatan Megah, Ini Instruksi Bupati Kasmarni untuk PUPR
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved