BAGANSIAPIAPI - Penerapan sanksi bagi orang yang enggan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan yang dianjurkan pemerintah, menjadi kata kunci untuk menekan angka penularan Covid-19. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendukung penuh untuk penerapan Prokes di tengah masyarakat, agar kasus Covid-19 yang terjadi tidak terus bertambah.
Apa saja langkah yang dilakukan Pemkab Rohil untuk menerapkan prokes di tengah masyarakat? Terdapat beberapa langkah strategis yang sudah dilakukan. Di antaranya pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19. Untuk satgas ini dibentuk mulai dari tingkat kabupaten, seterusnya dibentuk pula untuk tingkat kecamatan, sampai dengan kelurahan dan desa.
Selain itu, untuk program pemberian masker gratis digencarkan oleh Pemkab Rohil. Masker gratis tersebut dibagikan langsung kepada warga yang dipusatkan di Bagansiapiapi sebagai ibukota kabupaten. Selain itu diserahkan pendistribusian masker bagi masyarakat melalui pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa.
Untuk langkah kedisiplinan menerapkan prokes, Kabupaten Rohil berlakukan penerapan sanksi berkaitan Prokes Covid-19 secara serentak seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 52 Tahun 2020.
Demikian yang disampaikan Plt Kadis Kominfo Kabupaten Rokan Hilir, Hermanto SSos usai mengikuti Rapat Koordinasi dengan Jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid 19 di Mes Pemda Datuk Batu Hampar, baru-baru ini.
"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi Jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir, yang menghasilkan kesepakatan bahwa telah dimulai penerapan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desiase 19 di Kabupaten Rokan Hilir," terang Hermanto.
Dikatakan Hermanto, penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 dimaksud dilaksanakan melalui Operasi Yustisi Penerapan Sanksi Protokol Kesehatan Covid-19 secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Hermanto melanjutkan, kepada pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, seperti tidak menggunakan masker bagi yang berada di luar rumah, mengadakan kerumunan dan tidak menjaga jarak akan diterapkan sanksi sosial yang akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Begitu pula pada kegiatan usaha, bagi yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan di tempat-tempat usaha seperti, swalayan, kedai kopi dan lain-lain akan diberikan teguran hingga akan dilakukan tindakan keras seperti menutup kegiatan usahanya.
Selain dari itu, lanjut Kadis Kominfo Hermanto, diingatkan kepada seluruh ASN, dan seluruh aparatur negara yang bertugas di Kabupaten Rokan Hilir, agar dapat memberikan contoh dan suri teladan terhadap penerapan Protokol Kesehatan terkait Covid-19 dimanapun berada.
"Hal ini menjadi penting karena dalam upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat, aparatur negaralah yang akan menjadi contoh dan panutan, khususnya dalam melaksanakan kebiasaan Penerapan Protokol Kesehatan Covid -19," ungkapnya.
Mencermati belum meredanya bahkan meningkatnya tren penularan Covid 19 pada beberapa minggu belakangan ini, maka Jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir, akan lebih mengintensifkan pos-pos pemeriksaan Covid 19 di seluruh wilayah Rokan Hilir.
Penulis : Afrizal
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :