TANAH PUTIH - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Putih bersama dengan Koramil 02 Tanah Putih, Satpol PP dan Dinas Kesehatan pada Sabtu (10/10/2020) melaksanakan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
Pelaksanaan operasi yustisi ini untuk mencegah penyebaran Covid -19 berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19, Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup Rokan Hilir No. 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Walaupun hampir setiap hari dilakukan operasi yustisi, tetapi masih saja ditemukan puluhan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Makanya saat dilaksanakan operasi para pelanggar itu harus menjalani sanksi hukuman.
Sangsi sosial yang diberikan kerap kali diterapkan dalam pelaksanaan operasi yustisi, tetapi sepertinya belum memberikan efek jera untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker di saat keluar dari rumah.
Demikian juga dengan pelaku usaha yang memiliki kewajiban menyiapkan fasilitas kesehatan guna mencegah penyebaran virus, diantaranya tempat cuci tangan, sabun, tisu, face shield, jarak antrian, tempat duduk tunggu berjarak dan sebagainya. Hal ini juga masih tetap ditemukan walau sudah diberi teguran.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kapolsek Tanah Putih Kompol Bambang Dewanto, SH diteruskan Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, berharap masyarakat Tanah Putih dan seluruh pelaku usaha untuk selalu mentaati protokol kesehatan
"Supaya penyebaran virus corona bisa cegah," sebutnya.
Polsek Tanah Putih akan selalu bersinergi dengan instansi lain dalam upaya mencegah penyebaran virus corona khususnya di Kecamatan Tanah Putih ini.
"Dalam operasi yustisi tersebut kita tidak henti-hentinya selalu mengingatkan kepada masyarakat agar bisa menerapkan kebiasaan memakai masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan, dan menghindari kerumunan," katanya.
Dalam situasi pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) di Indonesia khususnya Kecamatan Tanah Putih, jajaran kepolisian Sektor Tanah Putih terus melakukan upaya penghimbauan kepada warganya, selalu menjaga kebersihan dengan cara mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau dengan pembersih lainya.
"Saling menjaga jarak untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dan selalu menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah," jelas Juliandi.
"Virus corona ini tidak bisa kita anggap sepele, kita harus tetap jaga kesehatan dan kebersihan di sekitar. Karena virus corona ini penyebarannya sangat cepat apabila kita tidak menerapkan social distancing maupun physical distancing," ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polri dalam mendukung kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru yaitu masyarakat sudah bisa beraktivitas seperti biasa akan tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan selalu menggunakan masker pada saat aktivitas di luar rumah," pungkasnya. (rilis/Afrizal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :