Kejari Rohil Lakukan Pendampingan Realokasi Anggaran Penanganan Covid-19 Sebesar Rp59 Miliar
Senin, 27 April 2020 - 17:39:44 WIB
BAGANSIAPIAPI - Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Riau saat ini telah merealokasi anggaran dalam APBD untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terkait hal itu, pihak kejaksaan di Riau melakukan pendampingan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (Rohil), Gaos Wicaksono SH MH didampingi Kasi Intelijen Dian Affandi Panjaitan, Kasi Datun Dafit Riadi SH serta Kasi Pidsus Herlina Samosir, SH MH saat ditemui, Senin (27/4/2020).
Kajari mengatakan, pendampingan itu dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Jaksa Agung RI, dan SE Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Adapun SE Jaksa Agung dimaksud adalah nomor : 7 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sementara SE Jamdatun dengan nomor : SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat.
Terkait hal itu, Kejari Rohil menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pendampingan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Rohil.
Untuk Pemkab Rohil sebut Kajari, merealokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 59.137.031.065.
Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan pendampingan itu bertujuan untuk mendampingi Pemda dalam penggunaan dana biaya tidak terduga (BTT) dan belanja barang/jasa dalam keadaan darurat untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam pandemi corona (Covid-19) yang memiliki potensi implikasi permasalahan baik dari sisi administrasi, keperdataan maupun hukum pidana.
Dalam hal ini tambahnya, Kejari melalui Jaksa Pengacara Negara yang memiliki kewenangan di bidang keperdataan, hanya sebatas pada pemberian konsultasi dan pertimbangan hukum apabila diperlukan.
“Serta tidak mempengaruhi kegiatan operasional persiapan maupun Pengambilan keputusan dalam pelaksanaan penggunaan dana BTT itu untuk pencegahan dan penanggulangan bencana corona tersebut,” pungkas Gaos Wicaksono.
Penulis : Afrizal
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :