Kajari Rohil: Ancaman Penjara bagi Penimbun Masker dan Sembako Selama Wabah Corona
Jumat, 20 Maret 2020 - 15:56:31 WIB
BAGANSIAPIAPI - Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono SH akan menindak pelaku usaha yang mencoba menimbun sembako dan masker di tengah meningkatnya permintaan dan langkanya masker di pasaran.
Instruksi itu, kata Gaos, berdasarkan perintah Kejaksaan Agung kepada jaksa-jaksa yang ada di daerah.
"Setiap SPDP yang diserahkan Polres Rohil atas tersangka kasus penimbunan sembako dan masker, akan cepat kami proses. Karena ini sudah perintah dari Kejaksaaan Agung," kata Gaos saat memberikan pemaparannya dalam rapat Antisipasi Tindak Lanjut Perkembangan dan Penyebaran Terhadap Virus Corona (Covid 19) di Mess Pemda, Rabu (19/3) malam, di Bagansiapiapi.
Menurutnya, masker sekarang sulit diperoleh di pasaran seiring isu mewabahnya virus Corona di Rokan Hilir. Gaos mengingatkan, pelaku usaha untuk tidak mengambil keuntungan dari penimbunan masker.
"Dalam rapat ini ada kan pelaku usaha? coba kasi tau sama yang lain jangan sampai kedapatan menimbun masker dan sembako," ujarnya.
Penegasan yang sama juga disampaikan Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais usai mengikuti rapat antisipasi penyebaran virus Corona di Mess Pemda Rohil. Dia mengungkapkan, penimbunan masker dan sembako merupakan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri.
"Kita butuh informasi dari masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian jika ada orang atau pelaku usaha yang menimbun sembako dan masker. Nanti kita langsung cek dan tahan pelakunya," pungkasnya. (rilis/zal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :