Penerima PKH Rohil Capai Angka 20 Ribu, Dinsos Akan Update Data Tiap 3 Bulan
Rabu, 26 Februari 2020 - 15:49:28 WIB
BAGANSIAPIAPI - Jumlah penerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Rokan Hilir di tahun 2020 ini mencapai angka 20 ribu. Mengingat jumlah tersebut cukup besar, Dinas Sosial berjanji akan melakukan update terhadap data penerima PKH ini setiap 3 bulan sekali agar bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial ini benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir, dr Junaidi Saleh MKes menjelaskan, dari angka 20 ribu tersebut penerima PKH murni sebanyak 16 ribu penerima dan 4 ribu di antaranya adalah penerima luar PKH.
Jumlah tersebut lanjut mantan Kepala Dinas Kesehatan Rokan Hilir ini, mengalami peningkatan lebih kurang sebanyak 1000 lebih dari tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2019 lalu angkanya tidak mencapai 20 ribu penerima. "Walau untuk Rokan Hilir mengalami peningkatan, namun secara nasional angkanya tetap," terang Junaidi.
Terkait ditetapkanya tiap penerima rumahnya ditempel stiker bertuliskan keluarga kurang mampu apakah akan memiliki dampak penurunan angka bagi penerima bantuan PKH di tahun 2020 ini, Junaidi memprediksikan hal ini kemungkinan besar bisa terjadi. Mencontohkan di kota Pekanbaru misalnya, banyak penerima bantuan PKH mengembalikan bantuan yang mereka terima akibat tidak mau rumahnya ditempel stiker.
"Kemungkinan itu pasti ada, di Pekanbaru sudah terjadi dan bisa jadi di Rokan Hilir nanti hal yang sama juga akan terjadi," prediksinya.
"Tak hanya ditempel stiker, penerima bantuan PKH juga akan terikat perjanjian dengan pihak penyalur dalam hal ini Dinas Sosial melalui petugas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di masing-masing Kepenghuluan yang telah lulus seleksi," terang Junaidi.
"Pernjanjianya penerima tidak boleh membuka, membuang ataupun menghapus stiker bertulis yang sudah ditempel di rumahnya. Bila kedapatan maka petugas akan langsung menarik kartu PKH yang bersangkutan," katanya.
Disinilah peran DTKS yang telah direkrut sekitar sebulan lalu tersebut, lanjut Junaidi. Update data yang direncanakan tiap tiga bulan sekakali seperti yang dijelaskan diatas itu akan dilakukan oleh petugas DTKS. Dari hasil laporan data mereka nanti akan dikumpul dibuatkan SK Bupati kemudian akan dilanjutkan ke Kementerian Sosial RI.
"Untuk data kita wajibkan petugas DTKS melakukan tiap bulan agar lebih valid dan melaporkanya ke Dinas Sosial tiap tiga bulannya dengan tujuan yang menerima benar-benar tepat sasaran. Karena tidak tertutup kemungkinan adanya yang tidak pantas tapi masuk sebagai peserta penerima PKH," pungkasnya.
Penulis : Afrizal
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :