DLH Rohil Ajukan Ranperda Pengendalian Pencemaran Air
Selasa, 25 Februari 2020 - 16:33:34 WIB
BAGANSIAPIAPI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah mengajukan usulan tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengendalian pencemaran air. Ranperda itu dibahas dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD setempat, Selasa (25/2) pagi.
Pansus III itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rohil, Basiran Nur Efendi didampingi anggota, Kadis DLH Rohil Suwandi S Sos, Kadis PUPR Jon Syafrindow dan instansi terkait lainnya.
Kadis DLH Rohil, Suwandi mengatakan bahwa Ranperda pengendalian pencemaran air ini sejak tahun 2017 sudah diajukan. "Sudah lama diajukan, mudah-mudahan Pansus III ini nantinya bisa disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," harapnya.
Ia menyebutkan bahwa pengendalian pencemaran air ini sangat penting bagi banyak pihak. "Karena ini menyangkut dengan air yang ada di sungai dan di tempat lainnya. Mudah-mudahan Perda ini nantinya bisa membawa kearah yang lebih baik lagi bagi semua pihak," harapnya.
Dilanjutkan, selama ini pihaknya melakukan penegakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. "Sudah ada beberapa pelaku usaha yang kita berikan sanksi, baik itu sanksi tertulis maupun sanksi administrasi paksaan pemerintah," terangnya.
Suwandi menyebutkan jika pihaknya saat ini sudah memberikan teguran tertulis kepada 6 pelaku usaha yang diduga menyalahi aturan. "Selama ini kita memberikan sanksi dengan aturan tertinggi. Mudah -mudahan dengan disahkannya Perda ini nantinya bisa menjadi acuan dalam penegakan peraturan," pungkasnya.
Penulis : Afrizal
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :