BAGANSIAPIAPI - Seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta pada tahun ajaran 2019/ 2020 diwajibkan melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Atas kebijakan itu, 50 persen sekolah tingkatan SMP Negeri dan Swasta terpaksa harus menumpang di sekolah lain untuk dapat mengikuti UNBK tersebut.
Demikian disampaikan Kadisdikbud Rohil, H Rusli Sarief S Sos, baru-baru ini di Bagansiapiapi. Rusli Sarief mengakui kalau pihaknya sudah memetakan sekolah mana saja yang menumpang untuk melaksanakan UNBK.
"Untuk Rohil hampir 50 persen SMP harus menumpang di sekolah lain untuk bisa melaksanakan UNBK. Mereka nantinya akan menumpang di SMP, SMA/SMK dan kita sudah petakan sekolah mana saja yang akan menumpang untuk dapat melaksanakan UNBK ini," terang Rusli Sarif.
Dijelaskannya lagi, mayoritas sekolah yang mampu melaksanakan UNBK ini adalah sekolah swasta, sementara untuk sekolah negeri sebagian besar di antaranya belum mampu dengan alasan belum memiliki fasilitas yang memadai.
Jumlah sekolah SMP yang nantinya akan mengikuti UNBK di Rohil tercatat sebanyak 126 sekolah. Dari jumlah tersebut sebanyak 73 di antaranya adalah SMP Negeri, sedangkan sebanyak 53 lainya adalah swasta yang tersebar di 18 Kecamatan. Namun demikian, secara bertahap sekarang sekolah-sekolah SMP di Rohil sudah mulai berbenah diri guna menghadapi UNBK. "Kita berharap jelang pelaksanaan UNBK hanya 10 persen saja SMP yang akan menumpang menggelar UNBK ini," harapnya.
Saat disinggung mengenai kesiapan siswa dalam mengikuti UNBK Rusli Sarif mengaku untuk siswa tidak ada kendala, dan hampir seluruh siswa mampu mengikuti UNBK. "2018 lalu kita sudah 80 persen melaksanakan UNBK. Kesiapan siswa tidak ada masalah dan sudah mampu. Ini tak terlepas dari training yang di lakukan pihak sekolah kepada para siswa," ungkap Rusli Sarief.
Di tambahkannya lagi, bila ada sekolah yang ingin membeli perangkat komputer agar bisa melaksanakan UNBK dan meminta iuran kepada para siswa pihaknya tidak melarang hal itu. Akan tetapi, dengan catatan asal demi kelancaran pelaksanaan UNBK dan ditekankan kepada pihak sekolah harus melalui musyawarah mufakat antara pihak sekolah, komite sekolah dan wali murid.
"Selain itu, kita juga mengimbau kepada pihak sekolah yang sudah sepakat meminta iuran kesiswa agar menerapkan tiga hal yaitu yang diwajibkan, setengah wajib dan gratis, hal ini dikarenakan tidak semua siswa mampu.
"Bagi yang tidak mampu gratiskan saja, tapi dengan catatan siswa yang bersangkutan wajib menunjukan surat keterangan miskin dari RT setempat," sarannya.
Penulis : Afrizal
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :