www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kata Kadisdik
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemerkosa dan Pembunuh Anak Secara Sadis Divonis 15 Tahun, DP2KBP3A Rohil Kecewa
Senin, 07 Oktober 2019 - 15:21:08 WIB

BAGANSIAPIAPI - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Rohil, Ir Sri Rahayu mengaku terkejut dan kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rohil yang hanya menghukum ringan pelaku pemerkosa sekaligus pembunuh sadis anak di bawah umur.

Sri Rahayu menyebutkan bahwa perbuatan pelaku sangat tidak beradap dan sadis. Oleh sebab itu menurutnya, terdakwa Hendri Limbong ini harus dihukum berat minimal 20 tahun penjara.

"Saya pribadi ya sangat kecewa atas putusan itu. Tapi kita tidak ada hak untuk membantah atau somasi. Harusnya pelaku minimal dihukum penjara 20 tahun. Atau maksimal seumur hidup," kata Sri Rahayu Senin (7/10/2019).

Kasus biadab dan sadis ini sebut Sri Rahayu, telah menjadi perhatian semua pihak. Bahkan juga publik yang turut mengutuk perbuatan pelaku yang sangat kejam.

"Sudahlah memperkosa anak di bawah umur, dia membunuh lagi bahkan dengan sadisnya membelah perut korban," ucapnya.

Menurut Sri, putusan ini sangat tidak berkeadilan bagi keluarga korban. Secara psikis hal ini sangat berat. Masa depan anak hancur dan mereka kehilangan anak. Pertimbangan perdamaian memang dapat mengurangi hukuman, kendati dimana keadilan terhadap korban dan keluarga.

"Menurut saya, hal ini sangat tidak adil. Untuk kasus perkosaan atau pencabulan anak di bawah umur saja maksimal hukumannya 15 tahun penjara. Bagaimana pula pelaku memperkosa lalu membunuh secara sadis. Bahkan dengan membelah perut korban hingga usus terburai juga divonis 15 tahun," ungkapnya.

Menyikapi hal ini, DP2KBP3A akan mendukung Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding. Tentunya dukungan itu akan dilakukan dengan menyurati JPU dan meminta lembaga hukum tertinggi agar memperhatikan kasus ini agar ke depannya, kata Sri, tidak ada lagi kejadian serupa.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhuhan siswi SD berusia 11 tahun Hendri Limbong hanya di vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa (1/10).

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil dalam kasus tersebut menuntut terdakwa dengan tiga pasal berlapis yakni pasal 338,339 serta pasal 440 dengan tuntutan seumur hidup.

Dengan putusan PN tersebut, Kejari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi menyatakan banding atas putusan PN itu.

"Kita menghormati putusan majelis hakim PN Rohil, namun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan apa yang telah terdakwa lakukan kepada korban sangatlah keji. Kami menganggap putusan ini belum memenuhi rasa keadilan, oleh karena itu kita akan melakukan upaya hukum," kata Farkhan Junaedi.

Farkhan menerangkan, putusan yang diberikan PN dengan pertimbangan adanya perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa.

Namun lanjutnya, dalam persidangan sebelumnya, nenek korban mengakui ada perdamaian akan tetapi nenek korban menyatakan nyawa dibayar dengan nyawa.

"Akan tetapi saat persidangan terakhir saat akan pembacaan vonis, penasehat hukum kembali menghadirkan nenek korban sebagai saksi perdamaian dan malah mengatakan sudah ada perdamaian dan telah mengikhlaskan, ini ada apa, kenapa pas persidangan terakhir," ujarnya.

Farkhan juga menambahkan, terdakwa Hendri Limbong juga memiliki perkara berbeda dengan kasus pembunuhan yang berhasil diungkap Polres Rohil.

Terdakwa Hendri Limbong sang pembunuh sadis terlebih dahulu memperkosa, kemudian membunuh dan membelah perut korban hingga ususnya terburai menggunakan pisau carter diamankan Polres Rohil pada 25 oktober 2018 lalu.

Kasus perkosaan lalu membunuh secara sadis seorang siswi SD kelas lima tersebut terjadi di kebun sawit Dusun Rejosari RT 01 RW 01 Desa Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Penulis : Afrizal
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kata Kadisdik
LLDIKTI Wilayah XVII sosialisasi KIP-K di UIR.(foto: mcr)Sosialisasi KIP-K di UIR, LLDIKTI Wilayah XVII: Peran Yayasan dan PT Penting untuk Sukseskan Program
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.(foto: int)Ikuti MTQ ke-42 Riau, Besok Kafilah Pekanbaru Berangkat ke Dumai
Macet di Jalan Sudirman Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Pengendara di Pekanbaru Keluhkan Pak Ogah, Sembarangan Beri Jalan untuk yang Beri Uang
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
  Service AHASS siaga untuk pemudik.(foto: istimewa)AHASS Siaga Bantu Pemudik Servis Motor Honda
NETA V.(foto: istimewa)Makin Populer, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama Menhub RI.(foto: sri/halloriau.com)Dukung Gebyar BBI/BBWI, Menhub Beri Bantuan 'By The Service' ke Pemprov Riau
Salah satu baliho sosialisasi Abdul Wahid sebagai bakal calon gubernur Riau (foto:rinai/halloriau) Lebih Baik Kembali ke DPR RI Daripada Jadi Wakil, PKB Pastikan Abdul Wahid Bacalon Gubri
Pj Gubri, SF Hariyanto dijadwalkan buka MTQ Tingkat Provinsi di Dumai (foto/int)Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved