Soal Limbah, DLH Rohil Ambil Sample di PT BSS Besok
Selasa, 02 Juli 2019 - 17:49:19 WIB
BAGANSIAPIAPI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) membantah pihaknya tidak berbuat, tidak bekerja serta tidak mengindahkan laporan masyarakat terkait bau limbah PT Balam Sawit Sejahtera (BSS).
"Sejak berdiri dan beroperasi 2018 lalu kami sudah menindaklanjuti beberapa laporan masyarakat," kata Kadis DLH, Suwandi, S.sos di ruang kerjanya pada Selasa (2/7/2019).
Soal somasi yang dilayangkan oleh Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau ke DLH, Suwandi menegaskan pihaknya menyambut baik kritikan yang dilayangkan kepada Dinasnya.
"Kami terima somasi itu," katanya yang saat itu didampingi Kabid Penata dan Penataan M.Nurhidayat SH, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan, Suta Wirapraja MT, Kasi Penengak Hukum, Carlos Roshian ST dan Kasi Kerusakan Syahrul.
Masih terkait Somasi, Kadis DLH Suwandi menyebutkan pada prinsipnya Somasi tersebut ditindaklanjuti dan juga akan dijadikan untuk perbaikan ke depannya agar pengawasan lebih diperketat. "Terkait pengelolaan limbah kalau tak salah kami sudah 4 atau 5 kali turun ke lapangan," ujarnya.
Bahkan kata Suwandi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sudah menurunkan tim Penegakkan Hukum (Gakkum) berjumlah 3 orang dari Dirjen Pengaduan Masyarakat.
Tim, sebutnya, sudah melakukan verifikasi dan hasil itu akan dibawa ke kementerian. "Tim turun tanggal 27 Juni lalu selama 2 hari. Setelah ada tindaklanjut dari Kementerian. Hasil verifikasi akan dilimpahkan ke Pemda. Dan Pemda lah nanti yang memberikan sanksinya," terangnya.
Suwandi menambahkan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk tentunya perlu bukti-bukti, untuk itu kata dia, besok (Rabu, red) pihaknya akan mengambil 2 sample. Sampel tingkat ke bauan 6 parameter dan sampel yang diakibatkan proses TBS tingkat emisi. Sampel yang diambil akan dibawa ke laboratorium Bogor dan dalam 2 pekan hasilnya akan keluar.
"Setelah ambil sampel, dan ternyata sampel melebihi baku mutu maka pemda akan memberikan sanksi administrasi. Sanski sesuai dengan tahapannya dilakukan ada beberapa tahap. Tahap akhir yang dapat dilakukan bisa saja sampai pencabutan izin lingkungan dan sanksi pidana sesuai dengan Permen LH nomor 50 tahun 1996 tentang tingkat kebauan," jelasnya.
Mantan Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Rohil itu juga menyampaikan saat ini di Rohil sudah ada 27 PKS. Tiap tahunnya pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 27 PKS tersebut. "Ini aset daerah yang harus dijaga. Namun dalam mengelola sebuah usaha, Pelaku usaha harus menjaga lingkungan agar tidak tercemar," pungkas mantan camat Bagan Sinembah tersebut.
Penulis : Afrizal
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :