www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemkab Rohil Permudah Masyarakat Mengurus Dokumen Kependudukan
Sabtu, 11 Mei 2019 - 13:15:05 WIB

BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah mempermudah pengurusan berbagai administrasi kependudukan. Baik itu dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran hingga Akte Kematian.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan yang salah satunya adalah akte kelahiran. Maka persyaratan pengurusan akte kelahiran saat ini lebih dipermudah dari sebelumnya.

"Sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, persyaratan pengurusan akte kelahiran sudah dipermudah. Jadi masyarakat kita imbau untuk melakukan pengurusannya," kata Kadisdukcapil Rohil Basaruddin SH.

Ia menyebutkan, bagi masyarakat Rokan Hilir yang ingin melakukan pengurusan akte kelahiran cukup melampirkan beberapa persyaratan yakni, Surat bidan, Kartu Keluarga, Surat Nikah serta KTP. "Sekarang orang tua yang ingin mengurus akte kelahiran cukup membawa beberapa syarat saja sesuai dengan ketentuan dari mendagri," katanya.

Proses pengurusan lanjutnya, bila yang bersangkutan langsung melakukan pengurusan ke kantor Disdukcapil dan tidak ada kendala dengan jaringan, maka hari itu juga akan selesai. "Kalau langsung datang dan tidak ada kendala jaringan satu hari langsung selesai," Jelas Basaruddin.

241.782 Jiwa Anak Usia 0-6 Tahun Sudah Miliki Akte Kelahiran

Sepanjang tahun 2018 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rohil telah memenuhi capaian target dari penerbitan akte kelahiran anak. Bahkan, sebanyak 241.782 jiwa anak usia 0-6 tahun telah memiliki dokumen kependudukan tersebut.

Kadisdukcapil Rohil, Badarudin SH mengatakan, anak 0-6 tahun tahun 2019 sampai 267,400 orang dan yang sudah punya akte kelahiran 241.782 orang. Sementara yang belum memiliki salah satu dokumen kependudukan tersebut sebanyak 25,618 orang.


"Khusus target akta kelahiran harus tercapai 90 persen. Kendati dalam progresnya kita berhasil mencapai target. Dan terpenuhi 90,42 persen," katanya.

Secara bertahap, masyarakat yang anaknya baru lahir dan juga sudah berumur 0-6 tahun langsung mengurus akte kelahiran. Sehingga program ini dapat tercapai dengan baik sesuai dengan target yang diembankan oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, menyangkut dengan perekaman e-KTP, Disdukcapil Rohil ditargetkan 100 persen, namun tidak dapat terpenuhi dengan baik. Hanya mencapai 91 persen dari jumlah 432.526 yang sudah melakukan perekaman 393.040.

Menyangkut dengan pencetakan e-KTP capaiannya mencapai 94 persen. "Belum terpenuhinya target ini dikarenakan sejumlah kendala yang terjadi. Mulai dari mesin print rusak, gangguan jaringan, kehabisan tinta hingga blanko. Dan yang paling besar adalah data ganda," ucapnya.

Sekian persen belum tercapainya target karena ada yang ditemukan data ganda. Kemudian anomali. "Secara pelan-pelan kita akan benahi kendala yang terjadi," ujarnya. 

Dilanjutkan, pada per-31 Desember 2018 lalu anak usia 26 tahun ke atas jika tidak lagi merekam e-KTP maka akan dihapus oleh Pemerintah Pusat. Karena jika tidak melakukan perekaman dianggap bagian dari data ganda. "Namun kita akan ikuti Rakornya di pusat. Karena dipotensikan sebagai data ganda. Maka aturan itu memberlakukan akan menghapus data tersebut," pungkasnya. 

RT Diimbau Pro Aktif Urus Akte Kematian Warga

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menghimbau kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) maupun pihak keluarga proaktif untuk melaporkan warganya jika ada yang meninggal dunia. Hal ini dilakukan agar Disdukcapil bisa mengeluarkan Akte Kematiannya.

"Mengeluarkan akte kematian itu sudah memang kewajiban negara melalui Disdukcapil, maka dari itu kita minta peran Ketua RT untuk melaporkan ke Disdukcapil jika ada warganya yang meninggal dunia," kata Basaruddin.

Diminta atau tidak diminta sebutnya tetap akan dibuatkan akte kematiannya jika ada pihak RT maupun keluarganya yang melapor dan lengkap persyaratannya. Karena itu sudah menjadi tanggung jawab negara.

Sejauh ini sebutnya, masyarakat yang mengurus untuk mendapatkan akte kematian itu di Rohil cukup banyak. Apalagi kemungkinan yang bersangkutan semasa hidup ada transaksi dengan pihak bank atau perusahaan perkebunan, secara otomatis pasti pihak keluarganya harus membuat akte kematian tersebut agar bisa dilaporkan dengan pihak yang terkait.


Kemudian lanjutnya, jika pihak RT maupun pihak keluarga yang sudah meninggal tidak melaporkannya ke Disdukcapil tentunya tidak tahu bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia. Sehingga bisa jadi nama yang meninggal tersebut masih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena pihak keluarganya tidak melapor.

Agar hal ini tidak terjadi, Ketua RT harus proaktif untuk melaporkan warganya yang meninggal dunia ke Disdukcapil agar akte kematian bisa diterbitkan. "Syaratnya cukup mudah dengan cara mengisi formuler F228 DAN F229 di kantor kepenghuluan/desa setempat," tutup Basaruddin. 

Membludak

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam satu bulan terakhir dipadati oleh masyarakat. Pasalnya, kedatangan warga tersebut untuk mengurus dokumen kependudukan sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan anak ke sekolah.

"Setiap tahunnya setelah siswa selesai melaksanakan ujian nasional (UN) masyarakat sangat ramai dan rela ngantri untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Dalam satu harinya kita melayani ratusan masyarakat dari berbagai kecamatan," ujarnya.

Ia mengatakan, dokumen kependudukan yang diurus masyarakat mulai dari KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, surat pindah dan lain sebagainya. Dokumen kependudukan itu pada umumnya diperlukan untuk keperluan pendaftaran sekolah.

Basarudin juga mengingatkan seluruh masyarakat agar melakukan pengurusan dokumen terutama untuk persyaratan masuk sekolah hendaknya dilakukan jauh hari sebelum dibutuhkan. Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Seperti adanya gangguan sistem serta lainnya. 

"Kita imbau kepada masyarakat segera mengurus Dokumen Kependudukan, jangan setiap masuk tahun ajaran baru di situ baru mau mengurus, kita takut saat syarat sekolah berupa, KTP, KK, dan Akte Kelahiran dibutuhkan tidak pula bisa dilakukan percetakan yang disebabkan beberapa hal, terutama dikarenakan terjadinya gangguan system," pungkasnya.

Lakukan Sistem Jebol

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat ini gencar melakukan perekaman e-KTP bagi pemula dengan cara sistem Jemput Bola (Jebol) di setiap kecamatan. Perekaman tersebut dilakukan dengan cara mendatangi sekolah tingkatan SMA dengan melakukan kerjasama dengan camat setempat.

Dalam data base yang tercatat untuk Kecamatan Tanah putih tanjung melawan sebutnya tercatat 5000 masyarakat yang belum melakukan perekaman. Untuk itu kita melakukan perekaman selama dua hari di kecamatan tersebut agar masyarakat yang belum memiliki identitas kependudukan bisa merekam. Sementara untuk fasilitasnya disiapkan oleh pihak kecamatan setempat.

Selain melakukan perekaman, Disdukcapil juga akan menerima jika ada pihak desa yang mengajukan berkas berupa Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran Anak, dan berkas dokumen kependudukan lainnya akan dilayani. "Jika berkasnya lengkap maka akan kita bawa ke kantor dan diproses untuk diterbitkan," pungkasnya sembari mengatakan pihaknya akan melanjutkan perekaman di Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan. 

Pengaduan Gagal Registrasi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hilir (Rohil) menerima banyak pengaduan masyarakat untuk melakukan perbaikan nomor Kartu Keluarga (KK) seiring dengan kebijakan pemerintah yang mengharuskan pengguna layanan komunikasi untuk registrasi kartu seluler. 

"Karena mereka tidak bisa mendaftar yang disebabkan nomor NIK atau KK yang dikirimkan ke layanan SMS tidak diterima. Keluhan warga selain dengan mendatangi kantor Disdukcapil dengan membawa KTP dan KK, ada juga yang meminta bantuan langsung kepada Kadisdukcapil," terangnya.

"Banyak sekali yang minta bantuan untuk perbaikan termasuk pesan singkat yang masuk ke handphone saya," kata Basarudin.  Laporan yang disampaikan itu terangnya sesuai dengan ketentuan diproses sekitar 1 kali 24 jam.  Umumnya kegagalan mendaftar karena ketidak cocokan antara angka NIK dengan KK si pemilik. Untuk itu yang diperbaiki adalah nomor pada KK, merujuk pada yang tertera pada KTP. 

Basarudin juga menerangkan jika angka tidak singkron katanya maka tidak bisa tercatat untuk registrasi kartu. 

Dirinya mengharapkan warga yang mengalami persoalan serupa datang langsung ke kantor Disdukcapil dengan membawa KTP maupun KK sehingga persoalan bisa segera diatasi dan data yang tidak terbaca dengan benar bisa diperbaiki. Hal itu tentunya sebagai langkah mendukung program pemerintah agar pemilik kartu seluler bisa diketahui identitasnya sehingga terhindar dari penyalahgunaan. (Adv)
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
SDN 83 Pekanbaru yang terbakar.(foto: pgi)Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
Petani pinang.(ilustrasi/int)Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif
Ketua PGRI Riau, Dr Adolf Bastian (foto/ist)Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau
Pelaksanaan presentase aplikasi Pajak Daerah oleh Tim pengembangan, kebijakan dan sistem informasi Bapenda Kabupaten Kepulauan MerantiGenjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
  Pj Sekdaprov Riau, Indra saat memimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28 di Riau.(foto: mcr)Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi
Bandar narkoba Kampung Dalam digerebek Polda Riau.(foto: mcr)Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak
Halalbihalal Golkar Institute.(foto: mimi/halloriau.com)Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute
Ketua HKR, Junaidi.(foto: mcr)Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik
Kapolda Riau beri apresiasi personel berdedikasi saat halalbihalal Polresta Pekanbaru.(foto: mcr)Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved