www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
 
1 Maret 2021, Beli Rumah DP 0 Persen Resmi Berlaku
Jumat, 19 Februari 2021 - 06:36:12 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Baca juga:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret 2021.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti.

"Selain itu, memperhatikan bahwa sektor tersebut (properti) memiliki backward dan forward linkage (keterkaitan ke depan) yang tinggi terhadap perekonomian," ucap Ferry usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/2/2021), seperti yang dilansir dari kompas.

Dengan relaksasi rasio LTV/FTV ini berarti para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.

Baca juga: Konsumen Properti Bisa Bernafas Lega, Tak Perlu Lagi Bayar Uang Muka

Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/ KPA) ditanggung oleh perbankan.

Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah toko ( ruko) maupun rumah kantor atau rukan.

Relaksasi LTV/FTV ini akan berakhir pada 31 Desember 2021 dan dievaluasi kembali satu kali dalam setahun.

Perry mengatakan, pelonggaran LTV/FTV ini merupakan bagian dari langkah BI sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi ( PEN).

Penting diketahui, Pelonggaran LTV/FTV hingga 100 persen diberikan kepada bank dengan risiko non-performing loan/non-financing loan (NPL/ NPF) kurang dari 5 persen.

Baca juga: Rasio Kredit Direlaksasi, DP Rumah Jadi 0 Persen Ini Rinciannya

Kebijakan ini untuk pembiayaan semua tipe rumah tapak, ruko, rusun/rukan baik yang berwawasan lingkungan maupun tidak.

Sementara bagi bank dengan NPL/NPF lebih dari 5 persen akan tetap diberikan kelonggaran LTV/FTV hanya berkisar 90-95 persen.

Kelonggaran sebesar itu diperuntukkan bagi rumah tapak dan rusun berdimensi 21 meter persegi hingga lebih dari 70 meter persegi, serta rukan.

Namun, bagi rumah tapak maupun rusun dengan tipe kurang dari 21 akan mendapatkan kelonggaran LTV/FTV 100 persen, meski bank memiliki risiko NPL/NPF lebih dari 5 persen.

"Namun demikian, bank tetap wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pemberian pencairan kredit/pembiayaan untuk properti inden," tutup Perry.*



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
SDN 83 Pekanbaru yang terbakar.(foto: pgi)Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
Petani pinang.(ilustrasi/int)Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif
  Pj Sekdaprov Riau, Indra saat memimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28 di Riau.(foto: mcr)Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi
Bandar narkoba Kampung Dalam digerebek Polda Riau.(foto: mcr)Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak
Halalbihalal Golkar Institute.(foto: mimi/halloriau.com)Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved