www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Posko Angkutan Dibuka Sampai 11 April, Bandara SSK II Pekanbaru Siap Melayani Sepenuh Hati
 
Ini Ciri-ciri Developer Rumah Bodong
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 06:23:48 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Baca juga:

JAKARTA - Masyarakat yang ingin memiliki rumah perlu waspada agar tidak terjerat muslihat developer rumah bodong. Oleh karena itu, penting mengetahui ciri-ciri developer rumah bodong.

Biasanya, developer rumah bodong akan memberikan iming-iming diskon besar atau harga di bawah pasar.

Namun demikian, masyarakat tidak perlu cemas berlebihan. Sebelum memilih developer, cek dulu reputasi dari developer yang dituju.

Ciri-ciri developer rumah bodong

Dilansir kompas dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini adalah tiga ciri dari developer rumah bodong yang perlu diperhatikan masyarakat.

- Terdapat perbedaan rincian informasi yang disampaikan dari brosur dengan customer service

- Menjual harga murah di bawah pasaran yang tak masuk di akal

- Kredibilitas dan perizinan yang meragukan
Tips membeli rumah

Setelah mengetahui ciri-ciri developer bodong, berikut ini adalh tips membeli rumah dari developer yang aman.

1. Cari tahu dan pertimbangkan reputasi developer

Dengan mengetahui reputasinya, kamu dapat mempertimbangkan dan menilai apakah developer tersebut dapat bertanggung jawab dalam berbagai urusan kamu nanti. Cara mudahnya, kamu dapat membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.

Selain itu, rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya.

2. Perhatikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, jika belum ada untuk sebaiknya kamu tunda.

Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.

3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah kapan dapat beralih nama

Biasanya ketika membeli rumah melalui developer, sertifikat rumah akan sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer.

Jika tertarik membeli, pastikan kamu menanyakan lebih jelas dan pastinya kapan sertifikat tersebut dapat beralih menjadi atas nama kamu.

Hal ini sangat penting karena jika sertifikat belum balik nama, maka kamu tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain dari bank saat ini. Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama kamu agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kamu dan dijadikan sebagai jaminan yang sah di mata hukum.

4. Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui

Sebelum pinjaman yang kamu usulkan disetujui oleh pihak bank, maka jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau down payment (DP).

Alasannya sederhana, karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang kamu inginkan meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank.

Jika kamu tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.

5. Pelajari kewajiban developer jika terjadi wanprestasi

Penting untuk kamu mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi. Langkah mudahnya adalah kamu harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.

6. Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada pihak lain yaitu kamu sebagai pemilik baru. AJB ini harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

7. Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan

Berisiko besar hingga menimbulkan kerugian ketika kamu melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti.

Ikutilah aturan prosedur di atas sesuai hukum. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

Itulah ciri-ciri dan tips untuk menghindarkan diri dari developer bodong. Ketika masih ragu, kamu bisa mengumpulkan informasi dari sanak saudara atau teman yang pernah membeli rumah melalui developer perumahan.*



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Posko angkutan di Bandara SSK II Pekanbaru dibuka sampai 11 April (foto/yuni)Posko Angkutan Dibuka Sampai 11 April, Bandara SSK II Pekanbaru Siap Melayani Sepenuh Hati
Polres Inhu terbitkan DPO untuk Bripka Khairul Yanto terkait kasus narkoba (foto/detik)Polisi Jadi Bandar Narkoba, Polres Indragiri Hulu Terbitkan DPO untuk Bripka Khairul Yanto
Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar. (Foto: Rivo Wijaya)Lalu Lintas Tol Di Sumatra Meningkat, Hanya Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar Yang Menurun
  Pasangan Afni Zulkifli-Syamsurizal Menang PSU di Desa Jayapura, Siak (foto/diana)PSU Pilkada Siak di TPS 3 Jayapura Rampung, Afni Kalahkan Alfedri Lagi
Afni ungguli Alfedri dalam PSU Pilkada Siak hari ini (foto/diana)PSU Siak di TPS Khusus Buantan Besar Selesai, Afni Unggul Telak dari Alfedri
BRK Syariah menyalurkan bantuan CSR senilai Rp50 juta untuk Masjid Arafah Duri. (Foto: Sri Wahyuni)Ramadan Berkah, BRK Syariah Salurkan Bantuan CSR Rp 50 Juta untuk Masjid Arafah
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved