www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
 
Bila Pajak Dipangkas, Harga Properti Bisa Turun 10 Persen
Senin, 21 September 2020 - 18:53:52 WIB

JAKARTA – Usulan pemberian keringanan pajak properti diyakini akan memberi dampak positif baik bagi konsumen maupun perusahaan-perusahaan terkait.

Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Tulus Santoso menyatakan, pemotongan pajak properti akan memberikan efek positif dalam beberapa hal. Pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinilai akan berdampak langsung kepada harga beli yang dibayarkan.

“Ini akan membuat harga properti menjadi lebih atraktif bagi pembeli di tengah kondisi saat ini karena harganya akan lebih murah 10 persen,” ungkapnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (20/9/2020).

Tulus melanjutkan, keringanan tersebut diyakini dapat mendongkrak angka penjualan properti perusahaan. Pihaknya pun mendukung rencana ini untuk terealisasi.

Di sisi lain, keringanan Pajak Penghasilan (PPh) akan cukup membantu perusahaan untuk menjaga arus kasnya. Pasalnya, sejumlah perusahaan properti yang memiliki portofolio mal cukup merasakan efek negatif dari pandemi virus corona.

Guna menggenjot angka prapenjualan, CTRA akan melakukan upaya-upaya yang berfokus pada end-user. Hal tersebut mencakup promosi secara digital, pengembangan konsep produk, serta kajian pasar yang komprehensif.

Sementara itu, Tulus juga menambahkan, pembangunan klaster-klaster baru pada proyek perusahaan masih terus berjalan. Ia mengatakan sejauh ini timeline penyelesaian klaster-klaster tersebut masih sesuai dengan jadwal.

Adapun marketing sales CTRA hingga semester I//2020 tercatat sebesar Rp412 miliar dari target baru perusahaan yang telah ditetapkan sebesar Rp4,5 triliun.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida berharap pemerintah dapat memberikan stimulus untuk sektor properti.

Pemberian insentif ini  berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Sewa Tanah & Bangunan sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu 12–18 bulan. Selain itu, penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah & Bangunan sebesar 2,5 persen menjadi 1 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu 12–18 bulan.

Kemudian, penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Buang sampah sembarangan.(ilustrasi/int)DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
ilustrasi8 Tips Biar Lantai Rumah Kamu Wangi Abis Lebaran
Kafilah Siak di MTQ ke-42 Riau di Kota Dumai.(foto: diana/halloriau.com)Mantap, Kafilah Siak Masuk Final 8 Cabang Lomba MTQ ke-42 Riau
  Sayembara maskot dan jingle Pilgubri 2024 (foto:kpuriau) Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024
Proses PPDB 2024.(ilustrasi/int)Disdik Pekanbaru Gandeng 3 OPD dalam PPDB 2024/2025
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan (foto:rinai/halloriau)Isu Gelombang Lanjutan Pejabat Pemprov Riau Mundur Berjamaah, Anggota DPRD Riau: Ada yang Tidak Beres
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved