KPU Riau Verifikasi Faktual DPW Perindo Riau
Selasa, 19 Desember 2017 - 18:02:34 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bersama Bawaslu, Selasa (19/12/2017) mendatangi kantor DPW Partai Perindo Riau guna melakukan verifikasi faktual Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Provinsi Riau di Pekanbaru, Riau.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Riau Partai Perindo, Ahmi Septari menyebutkan proses verifikasi faktual oleh KPU Riau berjalan lancar, apa yang dipersyaratkan sudah disampaikan dan diterima oleh tim komisioner yang datang.
"Apa-apa yang diisyaratkan oleh KPU Riau telah dapat kami penuhi semua, baik SK, keterwakilan wanita, juga masalah kantor," ucap Ahmi Septari.
Kembali Ahmi menjelaskan DPW Partai Perindo Riau dalam rapat pleno telah melengkapi syarat lainnya termasuk pernyataan dari anggota partai, disamping itu saya selaku Ketua dan dibantu oleh Pengurus yang ada di jajaran sudah sejak lama mempersiapkan diri, dari awal berdiri di Riau untuk ikut dalam pesta demokrasi. Sudah menuruti serta menjalankan semua prosedur yang ditentukan oleh KPU secara nasional maupun daerah.
Pada kesempatan yang sama Komisioner KPU Riau, Ilham M Yasir, menjelaskan, proses verifikasi di Kantor DPW Partai Perindo Riau berjalan lancar. "Kami hanya mencocokkan benar tidak dokumen yang sudah didaftarkan oleh DPP nya sama dengan yang ada di DPW-nya, proses ini dilakukan sehubungan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2019," katanya.
Tidak itu saja, KPU juga mencocokkan kepengurusan partai, ketercukupan 30 persen kuota perempuan dan juga surat keterangan domisili kantor, itu untuk verifikasi faktual tingkat Provinsi, sedangkan yang dilakukan KPU kabupaten/kota berbeda, yakni terkait memeriksa kepengurusan juga mengecek keanggotaan partai.
Setelah pelaksanaan verifikasi faktual, ditambahkan, proses selanjutnya KPU Riau akan menyampaikan hasil. Jika partai tersebut masih belum memenuhi syarat, maka akan diberi waktu untuk memenuhinya.
Jika sudah memenuhi syarat maka akan diserahkan ke KPU RI, kemudian akan memplenokan. Baru pada Februari 2018, dilakukan pengumuman partai-partai yang bisa mengikuti Pemilu 2019. Jadi tahapan ini merupakan salah satu syarat untuk mengikuti Pemilu 2019," tutupnya.(rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :