www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Perbaikan Dua Moveable Bridge Pelabuhan Ro-Ro di Kepulauan Meranti Tahap Pengerjaan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pilgubri 2018, Panwaslu Pekanbaru Ajak ASN Jaga Netralitas
Senin, 23 Oktober 2017 - 12:45:03 WIB

PEKANBARU - Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) digelar 27 Juni tahun 2018 mendatang. Agar proses berjalan kondusif, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru ajak Aparatur Sipil Negara (ASN) jaga netralitas.

"Kami mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas. Jangan mendukung kegiatan sosialisasi peserta pilgubri maupun parpol (partai politik) peserta pemilu," kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution saat konferensi pers di kantor Panwaslu Kota Pekanbaru, Senin (23/10/2017).

Ia juga mengimbau setiap pejabat negara, pejabat ASN hingga camat dan lurah agar tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Jika pejabat negara atau ASN yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka bisa dipidanakan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda mulai Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

Seperti diketahui, sesuai undang-undang yang berlaku, Panwaslu kabupaten/kota memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaran pemilihan. Untuk itu, ia berharap peran serta masyarakat dan media untuk sama-sama mengawasi netralitas ASN dalam pemilihan Gubenur 2018 mendatang.

"Jika menemukan ada pelanggaran yang dilakukan ASN masyarakat bisa melaporkan ke Panwaslu disertai bukti-bukti pendukung yang kuat," sebutnya.

Lanjutnya, laporan bisa disertai dengan foro, video, rekaman dan saksi-saksi atau orang yang melihat kejadian terkait adanya ASN yang mendukung salah satu pasangan calon. Laporan tersebut bisa disampaikan ke Panwaslu Kota Pekanbaru atau Bawaslu Riau paling lama 7 hari setelah kejadian.

"Nanti laporan itu kita dalami, kemudian kita keluarkan keputusan. Terbukti ada pelanggaran atau tidak. Jika terbukti maka akan diteruskan ke pihak berwewenang sesuai dengan pelanggarannya," jelasnya.

Kemudian, jika ada unsur pidananya maka Panwaslu akan meneruskan ke Gakumdu. Dan jika terkait pelanggaran kode etik dan disipilin, bisa dilaporkan ke Kemenpan dan Komisi ASN.

"Jika pelanggaran administrasi maka akan kita teruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti dan diperbaiki," jelasnya.

Penulis : Delvi Adri
Editor : Yusni Fatimah


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Petugas Dishub Kepulauan Meranti saat melakukan pengecekan di Pelabuhan Ro-Ro.Perbaikan Dua Moveable Bridge Pelabuhan Ro-Ro di Kepulauan Meranti Tahap Pengerjaan
Ilustrasi gempa di Pacitan, Jatim (foto/int)Gempa Berkekuatan 5,0 Magnitudo Guncang Pacitan
Wabup Rohil, Sulaiman mengembalikan formulir Pilkada Rohil 2024 ke PDIP.(foto; afrizal/halloriau.com)Wabup Rohil Serahkan Formulir Pendaftaran Pilkada 2024 ke PDIP, PKB, Nasdem dan Demokrat
PGRI Pelalawan saat menyalurkan bantuan untuk Berliana Sitorus, guru di Segati yang rumahnya terbakar.(foto: andi/halloriau.com)PGRI Pelalawan Salurkan Bantuan Rp55 Juta untuk Guru di Segati Langgam Korban Kebakaran
Program makan siang gratis.(foto: detik.com)Program Makan Siang Gratis Dikaji Bappenas: Prioritaskan Pangan Lokal dan Efisiensi Pelaksanaan
  Tri kembali mengadakan H3RO Esports 5.0 (foto/ist)Gelar H3RO Esports 5.0, Tri Komitmen Dukung Talenta Muda Esports Indonesia
Harga emas Antam makin silau hari ini di Pekanbaru (foto/int)Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Melejit Jadi Segini
Razia Pak Ogah di Pekanbaru.(foto: pgi)Dishub Pekanbaru: Pak Ogah Bukan Solusi Mengatur Lalulintas
Suhu panas gerah di Riau.(ilustrasi/int)Bukan Gelombang Panas, Ternyata ini Penyebab Udara Gerah di Indonesia Termasuk Riau
Pebalap Paramac, Jorge Martin.(foto: int)Jorge Martin Prioritaskan Promosi ke Ducati untuk MotoGP 2025
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved