Golkar Dumai Segera Usulkan PAW Almarhum SW Simanungkalit
Senin, 22 November 2021 - 21:10:43 WIB
DUMAI - Ketua DPD II Partai Golkar Kota Dumai Ferdiansyah segera mengusulkan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Dumai untuk menggantikan SW Simanungkalit yang meninggal dunia karena sakit pada Jumat (12/11/2021) lalu.
SW Simanungkalit merupakan Anggota DPRD Kota Dumai dari Fraksi Golkar dua periode yakni 2014-2019 dan 2019 hingga sekarang.
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Dumai Ferdiansyah mengungkapkan bahwa terkait PAW tersebut pihaknya akan secepatnya mengusulkan nama pengganti ke DPRD Kota Dumai.
"Akan segera kita usulkan PAW, kita akan panggil kader kita yang memperoleh suara sah terbanyak nomor tiga yakni Anhar Rizky Siregar terkait kesiapan dan hal-hal yang harus dilengkapi sebelum diusulkan ke DPRD Dumai, sebagai PAW almarhum SW Simanungkalit," kata Ferdiansyah, Senin (22/11/2021).
Ia menambahkan, Anhar merupakan kader Golkar dan juga sebagai pengurus partai dengan jabatan yang diemban, yakni ketua bagian bidang pemuda dan olahraga.
Dia berharap, setelah nantinya dilantik sebagai DPRD Dumai, Anhar bisa membesarkan nama Partai Golkar baik di DPRD Dumai, maupun di daerah pemilihan (Dapil)-nya.
"Kami berharap nantinya Anhar bisa melanjutkan perjuangan almarhum yang belum sempat ditunaikan di dapilnya, kita ingin nama Golkar bisa besar di tengah masyarakat Dumai, serta Anhar wajib loyal kepada partai," katanya.
Ferdi mengaku bahwa partai akan mendukung dan membimbing Anhar nantinya setelah dilantik.
"Kita akan supoort Anhar setelah dilantik, bagaimanapun dia adalah kader Golkar yang nantinya akan berjuang di DPRD Dumai, untuk kepentingan mayarakat Dumai," pungkasnya.
Sementara, Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Dumai, Darwis menerangkan, mekanisme PAW untuk almarhum, yakni Partai Golkar harus mengusulkan nama pengganti ke DPRD Dumai. Selanjutnya DPRD menyurati KPU Kota Dumai untuk melakukan verifikasi administrasi dan seterusnya terhadap calon yang diusulkan sebagai PAW.
Darwis menerangkan, penggantinya digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan ketiga dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan Dumai Barat dan Dumai Selatan.
Diterangkanya, setelah pengajuan partai, kemudian Ketua DPRD mengajukan ke KPU Dumai setelah diverifikasi, KPU mengeluarkan pengganti sesuai perundang-undangan.
"Setelah KPU mengeluarkan pengganti, DPRD segera memroses persyaratan untuk diajukan ke Gubernur Riau melalui Walikota Dumai terlebih dahulu, yang kemudian akan dilakukan pelantikan," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :