PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Riau menegaskan tidak ada indikasi yang menunjukkan keterlibatan Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal DPP PSI, Raja Juli Antoni, dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Belakangan, perkara itu berkembang dengan munculnya isu dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga nama Raja Juli Antoni ikut dikaitkan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPW PSI Riau, Juandy Hutauruk, meminta publik membedakan perkara dugaan suap jabatan yang sedang ditangani KPK dengan mekanisme administratif pengajuan pelepasan kawasan hutan.
Menurut Juandy, pengajuan pelepasan kawasan hutan merupakan prosedur yang lazim dilakukan pemerintah daerah dan rekomendasi dari kepala daerah tidak serta-merta berarti Menteri Kehutanan telah menyetujui permohonan tersebut.
"Bupati memberikan rekomendasi agar kawasan itu dilepaskan, tetapi Menteri Kehutanan belum melaksanakan pelepasannya. Itu dua hal yang berbeda. Publik harus melihat persoalan ini secara jelas karena permohonan seperti itu juga diajukan oleh banyak kepala daerah di Indonesia," ujar Juandy, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, proses pelepasan kawasan hutan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga sehingga tidak bergantung pada keputusan satu pihak. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika Raja Juli Antoni dikaitkan dengan perkara tersebut hanya karena adanya pertemuan atau dokumentasi bersama Bupati Kuansing.
"Yang paling penting, pelepasan kawasan hutan itu terintegrasi dengan seluruh departemen, contohnya Kejaksaan. Kalau memang ada indikasi yang menyalah, maka sudah duluan kejaksaan yang akan eksekusi karena by sistem terintegrasi," tegasnya.
Juandy juga menilai kasus yang sedang ditangani KPK merupakan persoalan berbeda, yakni dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
"Maka, dugaan kasus yang terjadi saat ini adalah dua hal berbeda, dimana yang di OTT KPK adalah persoalan internal di Pemkab Kuansing di mana Sekda memberikan suap kepada Bupati," katanya.
Ia pun mendorong KPK untuk menelusuri lebih jauh asal-usul dana yang diduga digunakan dalam praktik suap tersebut.
"Lantas seharusnya KPK ini meneliti, kalau Sekda bisa memberikan uang kepada Bupati, Sekda nya dapat uang dari mana, harusnya Sekda nya yang dikebut," tegasnya.
Selain itu, Juandy mengatakan Raja Juli Antoni menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan oleh penyidik KPK.
"Ini sejalan dengan penegakan hukum," tukasnya.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni juga telah menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan KPK apabila keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan dugaan suap terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi. Ia menegaskan akan bersikap kooperatif sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.