PEKANBARU - Menguatnya wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali memantik perdebatan nasional.
Isu ini tidak lagi sekadar soal teknis pemilihan, melainkan menyentuh substansi kualitas demokrasi dan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.
Ketua DPW PKS Riau, Ahmad Tarmidzi menilai perdebatan publik semestinya tidak terjebak pada dikotomi benar atau salah antara Pilkada langsung dan tidak langsung.
Menurutnya, dari perspektif konstitusi, kedua mekanisme tersebut sama-sama sah dan demokratis.
“Secara konstitusi, Pilkada langsung maupun Pilkada tidak langsung melalui DPRD itu sama-sama konstitusional dan sama-sama demokratis," ucapnya, Rabu (7/1/2026).
"Jadi kalau basis argumennya adalah konstitusi, maka keduanya dibolehkan," sambungnya.
Berbeda sikap dengan PDIP yang secara terbuka menolak wacana ini, PKS justru melihat dinamika tersebut sebagai momentum strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik demokrasi lokal yang telah berjalan lebih dari dua dekade.
Tarmidzi menegaskan, pengalaman panjang Pilkada langsung perlu dibaca secara objektif.
Ia menyoroti berbagai persoalan yang kerap muncul, mulai dari tingginya biaya politik, polarisasi sosial, hingga risiko korupsi pascapemilihan.
“Kita harus jujur mengevaluasi Pilkada kita. Tidak boleh juga tutup mata jika ada kekurangan, harus dikoreksi," tuturnya.
"Dua puluh tahun Pilkada langsung sudah berjalan, tentu kita bisa evaluasi secara akademik, rasional, dan demokratis deliberatif,” tambahnya.
Ia juga menekankan, wacana perubahan mekanisme ini relevan untuk Pilkada tingkat daerah, namun tidak dapat disamakan dengan Pemilihan Presiden.
“Hal ini berbeda dengan Pilpres yang wajib dilakukan secara langsung, karena perintah dan mandat konstitusi memang mengharuskan demikian,” sebutnya.
Meski diskursus di tingkat nasional kian menghangat, PKS secara kelembagaan belum mengambil keputusan final.
DPW PKS Riau memastikan sikap resmi partai akan diputuskan di tingkat pusat melalui pembahasan RUU Pemilu atau RUU Pilkada di DPR RI.
PKS juga mendorong agar proses legislasi dilakukan secara hati-hati dan partisipatif, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan publik luas.
“Kami menunggu pembahasan di DPR RI. Sebaiknya dilakukan secara substansial dengan mendengar pandangan kampus, akademisi, ormas, NGO, hingga tokoh bangsa. Sikap politik PKS akan disampaikan resmi oleh Fraksi PKS saat pembahasan nanti,” pungkasnya.