Bupati Terpilih Siak, Dr. Afni Z, Imbau Warga Hormati Proses Hukum di MK
Rabu, 23 April 2025 - 06:29:32 WIB
 |
| Bupati Siak terpilih, Dr. Afni Z. |
SIAK – Bupati Siak terpilih, Dr. Afni Z, menyampaikan pernyataan terkait diterimanya registrasi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Sugianto.
Afni mengajak seluruh masyarakat Siak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menjaga ketenangan di tengah dinamika politik pasca pemilu.
“Ini merupakan kali kedua Pilkada Siak menghadapi gugatan. Kali ini, gugatan ditujukan pada periodesasi Pak Alfedri. Tentu, proses hukum ini harus kita hormati dan jalani dengan lapang dada,” ujar Afni dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga stabilitas daerah. Afni menegaskan dirinya tetap optimistis dalam mempertahankan kemenangan hasil Pilkada.
“Harapan saya, masyarakat Siak tetap bersabar dan menjaga kondusivitas. Inilah dinamika politik dan demokrasi yang kita alami bersama. Mari kita doakan yang terbaik untuk Siak tercinta,” tambahnya.
Di sisi lain, pengajuan gugatan ke MK oleh Sugianto rupanya tidak mendapat persetujuan dari Calon Bupati nomor urut 1, Irving Kahar Arifin. Irving secara terbuka menyatakan bahwa langkah tersebut tidak merepresentasikan sikapnya secara pribadi.
“Gugatan ini sebetulnya tidak diperlukan. Fakta sosiologis menunjukkan bahwa masyarakat Siak saat ini memerlukan stabilitas sosial yang lebih diutamakan,” ujar Irving.
Ia mengungkapkan telah berupaya mencegah potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua dengan melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat serta menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis kepada MK.
“Saya meyakini proses demokrasi telah berjalan sebagaimana mestinya. Kini saatnya kita fokus pada upaya rekonsiliasi dan pemulihan kondisi psikologis masyarakat,” tegasnya.
Diketahui, pasangan Afni-Syamsurizal keluar sebagai pemenang dalam Pilkada Siak 2024 usai pelaksanaan PSU. Meski demikian, keputusan akhir tetap menunggu putusan Mahkamah Konstitusi sebelum pelantikan resmi kepala daerah terpilih dilaksanakan, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :