www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


PSU Siak Memanas! Dugaan Serangan Politik Uang via Dompet Digital, Warga Dibeli Rp 1 Juta?
Selasa, 04 Maret 2025 - 07:19:41 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

SIAK – Situasi di lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak, semakin memanas. Dugaan praktik politik uang mencuat setelah salah satu tim pasangan calon (Paslon) diduga membagikan uang melalui aplikasi dompet digital.

Seorang Ketua RT di wilayah tersebut mengungkapkan bahwa praktik pembagian uang telah berlangsung sejak sepekan terakhir. Skema pembagian dilakukan dengan cara transfer melalui aplikasi dompet digital Dana.

“Bayar Rp 500 ribu dulu, nanti mendekati hari H ditambah Rp 500 ribu lagi, jadi satu orang mendapatkan Rp 1 juta,” ujar Ketua RT yang enggan disebutkan namanya, Senin (3/3/2025).

Fenomena ini, menurutnya, telah menimbulkan kehebohan di masyarakat. Bahkan, banyak warga menanti pemberian dana dari kandidat lain dengan jumlah yang lebih besar.

“Rp 500 ribu itu semacam tanda jadi. Kalau sudah memilih, ditambah lagi. Pembayarannya dikirim lewat aplikasi Dana. Sampai ada perdebatan di masyarakat bahwa salah satu calon dianggap tidak memberikan uang,” ungkapnya.

Meskipun tidak menyebutkan pihak yang mengirim dana tersebut, ia memastikan praktik ini terjadi di kedua lokasi PSU.

Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, menegaskan pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada Paslon, bupati, camat, dan penghulu kampung terkait agar tidak melakukan kampanye dan praktik politik uang di wilayah PSU.

“Imbauan kami menekankan agar tidak ada kampanye di lokasi PSU. Kami juga meminta bupati, camat, dan penghulu untuk tidak menyalahgunakan wewenang atau melakukan politik uang,” tegas Zulfadli.

Ia mengingatkan bahwa praktik politik uang dapat berujung pada pidana penjara dan denda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, praktik politik uang diatur dalam Pasal 187A ayat 1.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
  LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved